Minggu, 30 Desember 2012

KSPI Rilis Refleksi Akhir Tahun 2012


1. Bertahun-tahun buruh Indonesia hidup dalam penderitaan akibat pemerintah membiarkan terjadinya praktek konsepsi Flexibility Labor Market ( pasar kerja yang flexibel) oleh para pengusaha di berbagai daerah yang memberlakukan “outsourcing yang salah kaprah”, yang ditandai dengan sistem kerja “mudah merekrut dengan upah murah dan mudah mem-PHK dengan biaya murah”. Buruh hanya dijadikan dan diposisikan hanya sebagai sapi perah atau alat produksi, yang akan diperas ketika di usia produktif dan akan dibuang seketika ketika dianggap tidak produktif.

2. Kenaikan upah minimum selama bertahun- tahun tidak lebih dari kisaran 20.000 hingga 70.000 rupiah, sehingga benar apa yang disampaikan oleh ILO Jakarta dalam laporannya awal tahun 2012 bahwa kenaikan rata-rata upah di Indonesia hingga 2011 hanya sebesar 4% tidak sebanding dengan inflasi konsumsi yang mencapai 15%. Akibatnya walaupun nominal upah naik, namun secara nilai dan daya beli terjadi penurunan. Akibat upah murah buruh tidak dapat memenuhi kebutuhan riil hidupnya dan keluarganya, buruh juga harus hidup dari satu kontrakan ke kontrakan lainnya karena buruh tidak sanggup membeli rumah apalagi kredit rumah, buruh juga tidak mungkin dapat mensekolahkan anaknya hingga perguruan tinggi karena tidak cukupnya upah.

3. Penderitaan buruh Indonesia tidak berhenti pada upah murah dan hilangnya kepastian kerja, buruh Indonesia juga hidup dan bekerja tanpa di-backup negara melalui sistem jaminan sosial yang baik, seperti di belahan negara Eropa. Negara membiarkan nasib buruh-buruh yang ter-PHK, hidup menjadi pengangguran tanpa bantuan apa-apa. Program jaminan kesehatan (di jamsostek atau asuransi komersil), juga tidak mencover sepenuhnya penyakit-penyakit berat seperti penyakit jantung. Jamsostek juga tidak mengcover para pekerja yang telah memasuki usia pensiun, padahal pada usia tersebutlah, seseorang rawan mendapat penyakit berat.

4. Nasib yang lebih miris lagi masih menimpa 6 juta jiwa tenaga kerja Indoensia (TKI) yang harus mengais rezeki di negeri orang tanpa skill dan komptensi yang memadai, para TKI yang mayoritas bekerja sebagai pekerja rumah tangga (PRT) adalah penduduk desa yang terpaksa pergi ke negeri orang lain meninggalkan anak dan suami untuk memenuhi kebutuhan keluarganya, karena negara tidak serius untuk membangun ekonomi desa. Ironisnya, negara tidak pernah serius memberi perlindungan pada pahlawan devisa dan tidak serius mencari akar masalah.

5. Nasib yang lebih tragis lagi juga menimpa nasib sekitar 1 juta guru honor, guru madrasah, guru TK/PAUD yang hanya menerima upah sekitar 150.000 s/d 300.000 saja. Skill dan pendidikan tinggi serta pengabdian untuk mencerdaskan anak bangsa namun tidak diperhatikan serius oleh pemerintah. Pemerintah seharusnya memperhatikan kesejahteraan para guru jika ingin kompetensi anak bangsa memiliki kompetensi yang kuat.

6. Masalah lain yang menghambat kesejahteraan buruh adalah lemahnya keseriusan pemerintah, serta adanya upaya picik dari pengusaha hitam yang memanfaatkan kelemahan celah hukum melalui tangan-tangan mafia upah murah, mafia outsourcing dan menggunakan premanisme untuk melakukan upaya pemberangusan dan pelemahan gerakan serikat buruh di berbagai daerah, seperti yang terjadi di Bekasi dan Cibinong.

Berangkat dari kesadaran akan lalainya dan tidak seriusnya negara dalam menjalankan amanat UUD 1945 untuk mensejahterakan rakyatnya, membuat bangkitnya kaum buruh Indonesia pada tahun 2012. KSPI sadar, kecewa dan berdiam diri terhadap sikap pemerintah adalah pilihan yang tidak produktif, KSPI memilih untuk bangkit dan berbuat, dengan memposisikan KSPI sebagai mitra strategis negara. Men-support pemerintah sekaligus mengingatkan dan mendorong pemerintah untuk serius mengelola negara dan serius untuk membuat berbagai regulasi ketenagakerjaan dan kebijakan publik lainnya yang pro rakyat.

Karenanya sepanjang 2012, KSPI bersama MPBI dan gerakan sosial lainnya, dalam memfungsikan diri sebagai mitra strategis negara, KSPI kritis terhadap pemerintah, di antaranya :
1. Bersama elemen buruh, mahasiswa dan elemen gerakan lainnya berhasil melakukan penolakan kenaikan harga BBM dengan melakukan aksi–aksi yang masif di Istana Negara dan gedung DPR RI.

2. KSPI bersama KSPSI, KSBSI dan beberapa federasi non konfederasi, dengan penuh kesadaran membentuk payung besar gerakan buruh Indoensia dalam wadah Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) yang dideklarasikan pada 1 Mei 2012 dihadapan ratusan ribu buruh yang memadatai Gelora Bung Karno, dan mendeklarasikan genderang perjuangan hapus outsourcing tolak upah murah (HOSTUM).

3. Menyatu dalam wadah MPBI, KSPI gerakan buruh Indonesia berhasil melakukan pemogokan terbesar sepanjang sejarah gerakan buruh Indonesia pada 3 Oktober 2012 di puluhan titik kawasan industri.

4. Melakukan Gerakan HOSTUM yang spektakuler dan membuahkan hasil: 
a. Di revisi nya Permen mengenai Komponen Kebutuhan hidup layak (KHL) dari 46 item menjadi 60 item
b. Naiknya upah di kawasan-kawasan basis Industri di kisaran 2.2 juta, naik 30-60% atau sekitar 700.000 rupiah.
c. Di revsisi nya permen mengenai aturan pemborongan pekerjaan dan penyedia jasa pekerja (outsourcing) yang makin dibatasi pelaksanaannya. (untuk permen ini, masih banyak catatan kritis, karena masih belum sesuai harapan)

Walaupun sudah ada perubahan komitmen dari pemerintah untuk membuat kebijakan yang pro terhadap buruh, namun KSPI masih melihat, pemerintah masih setengah hati, karenanya KSPI memiliki beberapa catatan penting, di antaranya:
1. Revisi KHL dari 46 item menjadi 60 item masih jauh dari kebutuhan rill sesungguhnya pekerja yang mencapai 84 hingga 122 item.

2. Pemerintah juga setengah hati memberlakukan keputusan gubernur/bupati/walikota yang telah menetapkan UMP/UMK diatas 2 juta dengan memberikan kemudahan penangguhan yang dimanfaatkan oleh mafia upah murah.

3. Pemerintah masih belum serius untuk mengimplemntasikan pemberlakuan jaminan kesehatan untuk seluruh rakyat per 1 januari 2014, karena hingga hari ini belum ada satupun aturan turunan dari UU BPJS belum di terbitkan.

4. Pemerintah juga tidak serius terkait implementasi pemberlakuan Jaminan Pensiun untuk pekerja swasta per 1 juli 2015, karena sampai saat ini, tidak terlihat pemerintah menyiapkan aturan turunan UU BPJS.

5. Pemerintah juga tidak serius untuk melarang praktek outsourcing yang tidak sesuai dengan UU 13/2003.

6. Pemerintah tidak serius untuk memberikan perlindungan kepada pekerja rumah tangga (PRT) dan TKI yang masih menjadi kaum marginal.

7. Pemerintah tidak serius untuk mengangkat harkat dan martabat para guru honor, guru madrasah, guru TK/PAUD.

Untuk itulah KSPI, yang juga bagian dari MPBI dalam refleksi akhir tahun ini menyatakan sikap :
1. Terkait maraknya penangguhan UMP, KSPI akan:
a. Membuat posko pengaduan UMP, atas upaya penangguhan UMP yang dimotori oleh para mafia upah murah.
b. KSPI akan melakukan perlawanan secara hukum dengan mempidanakan perusahaan-perusahaan yang tidak membayar upah sesuai UMP/UMK yang ditetapkan.
c. KSPI akan melakukan aksi besar-besaran pada pertengahan januari 2013 untuk melawan mafia dan politik upah murah

2. Terkait perjuangan Upah, KSPI akan:
a. Terus menuntut dan memperjuangakan revisi permen 13/2012 mengubah item KHL dari 60 item menjadi minimal 84 item
b. Memperjuangkan adanya subsidi APBN/APBD bagi kesejahteraan guru honor, guru madrasah, guru TK/PAUD

3. Melakukan aksi besar-besaran bersama elemen rakyat lainnya menuntut
implementasi amanat UU BPJS, yakni:
a. Memberlakukan Jaminan kesehatan untuk seluruh rakyat per 1 januari 2014
b. Memberlakukan jaminan pensiun untuk pekerja swasta per 1 juli 2015

4. Mendesak pemerintah untuk segera merevisi UU Buruh Migran dan
mengesahkan RUU Pekerja Rumah Tangga (PRT),

5. Menyerukan kepada kaum buruh Indonesia, untuk terus mensolidakn organisasi dan konsolidasi antar serikat buruh serta terus bergerak melawan segala upaya “pengusaha hitam” melakukan pemberangusan gerakan serikat pekerja melalui praktek “sogok” ataupun menggunakan “premanisme”, .

Dewan Eksekutif Nasional
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia

Senin, 24 Desember 2012

SP SCTV Pertanyakan PHK Sepihak Terhadap Jurnalis Liputan 6

Pengurus Serikat Pekerja Surya Citra Televisi (SP SCTV) akan mempertanyakan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan manajemen SCTV terhadap seorang jurnalis Liputan 6. Demikian ditegaskan oleh Ketua Umum SP SCTV Agus Suhanda di Jakarta, Senin (24/12).

"SCTV kembali memperlihatkan arogansi dan kesewenang-wenangannya dengan mengirimkan surat PHK, bahkan tanpa melalui prosedur yang semestinya," tegas Agus. "PHK hanya bisa dilakukan setelah dilakukan perundingan secara bipatrit, tripatrit, dan peradilan di PHI."

Sejauh ini, Agus menjelaskan, tim advokasi SP SCTV bersama LBH Aspek Indonesia telah menyiapkan berbagai bahan untuk menghadapi perundingan dengan pihak manajemen SCTV. "SCTV terlalu gegabah, padahal kasus dengan 40 karyawan yang dipaksa beralih status menjadi karyawan outsourcing belum selesai dan tengah bersiap-siap memasuki PHI," katanya.

PHK yang dilakukan terhadap jurnalis Liputan 6 itu, tambah Agus, belum memiliki ketetapan hukum. "Lucunya, SCTV telah menghentikan pembayaran upah dan tidak memberikan pesangon sepeser pun," tegas Agus. 

Menurut Agus, tindakan yang dilakukan pihak manajemen SCTV membuktikan tiga praktik klasik, yakni diskriminasi, intimidasi, dan pemaksaan PHK. Bahkan, katanya, kali ini hal itu dilengkapi menjadi PHK secara sepihak dan tanpa pesangon sepeser pun.

Di tempat terpisah Sekjen DPP Aspek Indonesia Sabda Pranawa Djati menyayangkan tindakan semena-mena manajemen SCTV terhadap karyawannya. "Ini membuktikan, HRD SCTV memang jorok dan kasar, serta sama sekali tidak mencitrakan sebagai media yang bermartabat," tegasnya.

Karena itu, tambah Sabda, DPP  Indonesia akan memberikan dukungan penuh kepada setiap anggota SP SCTV yang bersengketa dengan manajemen SCTV. "Bahkan, kalau perlu, kita kembali menggelar aksi massa di Senayan City!" katanya.

SP SCTV Ikut Pelatihan Brigade Aksi







Pengurus Serikat Pekerja Surya Citra Televisi (SP SCTV) mengikuti Basic Training Brigade Aksi yang digelar DPP Aspek Indonesia di Lembang, Bandung, Jawa Barat, pada 21-23 Desember 2012. Kedua pengurus itu, yakni Ketua Umum SP SCTV Agus Suhanda dan Ketua Harian SP SCTV Syaiful Halim menjadi bagian dari 53 peserta pelatihan yang berasal dari sejumlah serikat pekerja di bawah afiliasi Aspek Indonesia.

Dalam kegiatan itu, mereka memperoleh berbagai pembekalan meliputi pelatihan fisik, rintang alam, tracking, jurit malam, hingga pemahaman konsep perjuangan Aspek Indonesia sebagai organisasi yang membela kaum buruh. Keletihan dan keceriaan membaur menjadi satu hingga membangun kebersamaan dan solidaritas yang kokoh di antara para peserta.

"Aspek Indonesia berjuang untuk buruh. Modal utama kita adalah solidaritas. Jadi jangan pernah abaikan kekuatan solidaritas!" tegas Sekjen DPP Aspek Indonesia Sabda Pranawa Djati.

"Kami memperoleh banyak pembelajaran dan bekal untuk mengembangkan SP SCTV," kata Agus Suhanda. "Di depan kami menghadapi banyak tantangan dan persoalan, dan pelatihan ini bisa menjadi dasar untuk memperkokoh organisasi kami."

Sebelumnya, SP SCTV juga mengirimkan tiga pengurusnya, yakni Sudirman, Erwin Lukito, dan Eka Rizki, untuk mengikuti pelatihan advokasi. Di masa mendatang, pengurus SP SCTV juga akan terus mengikuti berbagai pelatihan yang dilaksanakan oleh DPP Aspek Indonesia untuk meningkatkan kualitas dan kinerja para pengurus.

Minggu, 16 Desember 2012

SP SCTV Canangkan Lima Program Utama


Pengurus Serikat Pekerja Surya Citra Televisi SP SCTV) mencanangkan lima program utama sebagai program jangka pendek dan jangka menengah 2012/2013. Fokus kelima program itu adalah diplomasi, advokasi, aksi, publikasi, dan rekrutmen.

Demikian kesepakatan yang diputuskan dalam rapat kerja pengurus SP SCTV yang digelar di kawasan Asia Afrika, Jakarta Pusat, Sabtu (15/12). Dalam rapat yang dipimpin Ketua Harian SP SCTV Syaiful Halim itu dihadiri oleh seluruh pengurus inti dan sejumlah anggota.

"Target atas pelaksanaan kelima program utama itu adalah menguatkan keberadaan SP SCTV, sekaligus mendukung perjuangan Tim 40 dan kawan-kawan lain yang sedang bersengketa dengan perusahaan," jelas Syaiful. "Empat program teratas merupakan konsep kerja dalam penuntasan setiap masalah."

Dikatakan Syaiful, diplomasi akan dilakukan pengurus terhadap lembaga-lembaga terkait, advokasi dilakukan pengurus dengan pengusaha atau kuasa hukumnya, serta aksi dilakukan pengurus dan seluruh anggota di berbagai kesempatan. "Untuk menguatkan tiga langkah itu, maka kita juga mesti melakukan publikasi secara besar-besar melalui berbagai media," tambahnya.

Untuk mewujudkan pelaksanaan program itu, Pengurus SP SCTV menyusun job description untuk masing-masing departemen di bawah koordinasi sekretaris dan pengawasan ketua. "Departemen Advokasi akan memfokuskan pada program diplomasi dan advokasi, Departemen Organisasi akan memfokuskan pada program aksi dan rekrutmen, dan Departemen Humas akan memfokuskan pada program publikasi," papar Syaiful.

Dalam rapat kerja itu Ketua Umum SP SCTV Agus Suhanda menekankan kembali perlu memperkuat semangat dan kesatuan. "Perjuangan kita makin berat dan tantangan di depan juga makin berat. Kali ini kita bukan mengemban amanat Tim 40, tapi juga anggota-anggota baru yang sudah dibidik perusahaan," tegasnya.

Agus juga mengingatkan para pengurus dan anggota soal strategi perusahaan yang belakangan ini makin bernafsu menjalankan efisiensi. "Diskriminasi, intimidasi, dan pemaksaan PHK secara halus atau terang-terangan," katanya.


Rabu, 12 Desember 2012

SP SCTV Dukung Buruh Telkomsel







Serikat Pekerja (SP) SCTV kembali menunjukkan solidaritasnya terhadap sesama buruh dengan ikut melakukan aksi unjuk rasa di halaman kantor Telkomsel di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (12/12). Aksi kali ini dimaksudkan, untuk mendukung para buruh PT Telkomsel (Sepaham) yang menuntut hak normatifnya.

Selain para pengurus dan anggota SP SCTV, aksi tersebut juga dihadiri para pengurus Aspek Indonesia, LBH Aspek Indonesia, dan perwakilan dari sejumlah serikat pekerja yang berafiliasi kepada Aspek Indonesia.


Senin, 03 Desember 2012

SP SCTV Terus Lakukan Konsolidasi



Menjawab kebutuhan organisasi dan tantangan yang bakal dihadapi, khususnya terkait kasus pemaksaan alih status 40 karyawan SCTV menjadi karyawan outsourcing, pengurus Serikat Pekerja (SP) SCTV yang berafiliasi kepada Aspek Indonesia terus melakukan konsolidasi. Bertempat di sebuah aula di kawasan Kebun Jeruk, Jakarta Barat, Ahad (3/12), para pengurus membahas penguatan organisasi dan penyusunan program kerja.

"Tantangan kita makin berat. Persoalan yang dihadapi oleh SP SCTV bukan hanya menyangkut persoalan 40 karyawan yang dipaksa outsourcing, tapi juga karyawan-karyawan lain yang sekarang terdaftar sebagai anggota dan dikondisikan untuk melakukan pensiun dini," jelas Ketua Umum SP SCTV Agus Suhanda.

Karena itu, jelas Agus, pengurus merasa perlu untuk menambah personil baru di kepengurusan. "Kita bersyukur Bang Syaiful Halim dari Liputan 6 bersedia menempati pos Ketua Harian dan akan membantu perjuangan kita. Aria dan Binsar akan menempati pos bendahara," tambahnya.

Selain Syaiful Halim, kepengurusan SP SCTV ditambah sejumlah nama baru untuk memperkuat Bendahara, Departemen Advokasi, Departemen Organisasi, dan Departemen Kehumasan. Rencananya, nama-nama pengurus akan segara dilaporkan ke Aspek Indonesia, untuk selanjutnya diserahkan kepada Sudinnakertrans Jakarta Pusat.

"Kita akan buat arah perjuangan organisasi ini semakin jelas karena itu penataan organisasi memang sangat perlu. Dalam waktu dekat kita akan pertegas job desk masing-masing departemen dan fokus program jangka pendek dan jangka panjang," papar Syaiful Halim, Ketua Harian SP SCTV.  

Minggu, 02 Desember 2012

SP SCTV Ikut Aksi Luviana di Kantor Metro TV






Serikat Pekerja SCTV mendukung aksi Luviana, karyawan Metro TV yang di-PHK secara pihak oleh manajamen Metro TV, di depan kantor Metro TV di kawasan Kedoya, Jakarta Barat, Sabtu (1/12). Puluhan karyawan SCTV mengenakan seragam SCTV versi Piala Dunia membawa berbagai atribut aksi dan menuntut agar Luviana dipekerjakan kembali.

"Kali ini kami bukan hanya mengimbau agar tidak menonton Metro TV tapi juga matikan kanal SCTV, karena media itu juga berbuat semena-mena terhadap karyawannnya," teriak Sudirman, Koordinator Departemen Advokasi SP SCTV yang didaulat melakukan orasi. 

Pernyataan Sudirman terkait kebijakan manajemen SCTV yang memaksa alih status dari karyawan tetap menjadi karyawan outsourcing, serta skorsing secara sepihak terhadap 40 karyawannya. Para anggota SP SCTV itu juga bertekad akan terus mendukung aksi Luviana dan karyawan media lain yang diperlakukan semena-mena oleh perusahaannya.

Jumat, 02 November 2012

Karyawan SCTV Tetap Meminta Dipekerjakan













Para karyawan SCTV yang dipaksa dipekerjakan sebagai tenaga outsourcing dan saat ini menjalani skorsing tetap menuntut dipekerjakan kembali sebagai karyawan SCTV. Karena itu, mereka menolak tawaran-tawaran penambahan angka pesangon seperti disampaikan kuasa hukum dari EMTK.
 
"Perjuangan ini bukan untuk nominal tapi murni membela dan memperjuangan harga diri. Pihak manajemen SCTV telah berbuat semena-mena. Bahkan pihak kuasa hukum pun mempermainkan kami dengan mediasi yang sekadar mengulur-ulur waktu," tegas Sudirman, Koordinator Departemen Advokasi SP SCTV.
 
Para karyawan SCTV itu bertekad akan terus melawan hingga tingkat peradilan tertinggi. "Kalau perlu, mereka kita pailitkan!" teriakan seorang  karyawan.

Selasa, 02 Oktober 2012

SP SCTV Akan Membawa Kasus Outsourcing ke PHI

                

Setelah sempat diulur-ulur dengan strategi mediasi yang tak berujung, akhirnya pengurus SP SCTV akan membawa kasus pengalihan paksa 40 staf GA menjadi buruh outsourcing ke PHI. Menurut para buruh, mediasi yang dilakukan pengacara dari EMTK (yang mewakili SCTV) dianggap mubajir dan sekadar memperparah kondisi ekonomi para buruh yang hanya mengandalkan gaji bulan yang tak seberapa.

Di beberapa akun facebook milik para staf SCTV juga digelorakan semangat untuk bersabar dan kesiagaan untuk melakukan aksi massal, dengan menggerakkan para buruh sejabotabek ke kantor SCTV di Senayan City. Tujuannya adalah meminta pihak manajemen SCTV segera sadar akan kekeliruannya, yaitu memindahkan status karyawan secara paksa dan sepihak, menskorsing secara sepihak, dan membuat kehidupan para buruh makin terpuruk. 


Selain itu para kuasa hukum dari LBH Aspek Indonesia juga akan menempuh arbitrase untuk menyelesaikan konflik perburuhan tersebut. Mereka akan segera mendaftarkan persoalan tersebut ke PHI, jika pihak SCTV tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan konflik. 

Senin, 01 Oktober 2012

Dirgahayu SCTV, Bagaimana Nasib Buruhmu?


Tepat 24 Agustus, PT. Surya Citra Televisi (SCTV) selalu merayakan ulang tahunya. Kali ini(24 Agustus 2012) SCTV berulang tahun yang ke-22 tahun. Usia yang cukup “matang” buat media besar dan terkenal selevel SCTV.

Mestinya dengan bertambahnya usia, kedewasaan dan kematanganpun bertambah dan kebaikanya menyebar dan dirasakan banyak masyarakat secara luas, ini seiring dengan jargon yang selalu didengungkan oleh SCTV sendiri “satu untuk semua”. Tp apakah hal ini juga berlaku bagi pekerja SCTV?

Ternyata sama sekali tidak, bahkan beberapa waktu yang lalu kita dikejutkan oleh berita yg memilukan, meninggalnya anak seorang pekerja PT. SCTV, gara-gara tidak mampu berobat karena seluruh aksesnya telah ditutup oleh PT. SCTV secara sepihak, termasuk jaminan kesehatan bagi keluarga pekerja (lihat disini).

Bermula dari kebijakan managemen PT. SCTV yang akan “mengalihkan” beberapa pekerja tetapnya menjadi pekerja kontrak pada perusahaan outsourcing. Sebagian, dengan paksaan menerima dan sebagian lagi 42 pekerja bertahan karena terjadi penyimpangan dan melihat banyak keanehan, ketidakadilan yang dilakukan oleh PT. SCTV dalam kebijakan yang tidak populis dan sesat ini.

Hingga akhirnya, PT. SCTV secara sepihak memutuskan menutup semua akses pekerja yang menolak kebijakan tersebut. Akibat dari keputusan tersebut, hingga kini, 42 pekerja tidak bisa bekerja dan seluruh fasilitas termasuk jaminan kesehatan tidak bisa digunakan lagi.

Pekerja sudah mengadukan persoalan ini ke beberapa pihak terkait misalnya Kemenakertans RI, Komnas HAM dan lainya. Namun PT. SCTV ibaratkan tembok besar yang tidak terjamah oleh “tumpul”nya hukum negeri ini. Yang hingga kini, keadilan bagi ke 42 pekerja masih merupakan barang langka.

Selamat ulang tahun PT. SCTV, mungkin hukum di Negara ini memang “lotoy” dan tidak mampu menjamahmu, tapi kami yakin kekuatan kaum buruh akan mampu menghancurkan kesombonganmu, dan tunggu kedatangan kami, karena kami akan datang!

Sumber:

Minggu, 16 September 2012

Berselisih dengan PT SCTV, Anak Meninggal Dunia

Innalillahi wa innalillaho roji’un berita duka cita .. Telah meninggal dunia Putra sdr Darmayanto(SP SCTV) hari ini pada pukul 18.35 WIB semoga rekan kita diberikan kesabaran..”

Demikian pesan singkat (sms) dari ketua umum Serikat Pekerja SCTV Agus Suhanda, yang barusaja ku terima.

Darmayanto (43) adalah scurity di PT. Surya Citra Televisi (SCTV). dia salah satu dari 42 pekerja tetap PT. SCTV yang akan dialihkan menjadi Pekerja kontrak pada perusahaan outsorcing oleh PT. SCTV. Entah dengan alasan apa salah satu perusahaan media terbesar ini berkeinginan mengalihkan karyawanya secara sepihak dan paksa.

Hingga kini, Darmayanto dan kawan2nya masih bertahan dan menolak dialihkan. karena penolakan itulah sejak Juli 2012 kemarin, 42 Pekerja ini seluruh aksesnya di tutup oleh PT. SCTV. Darmayanto dkk tidak boleh lagi masuk keja, dan bahkan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi keluarga dan hak lainya kecuali upah bulanan tidak bisa digunakan lagi alias ditutup.

Tentu dampak dari kebijakan yang tidak adil dan tidak manusiawi tersebut berimbas langsung pada kawan-kawan Pekerja SCTV yang menolak, yang terdiri dari para supir dan petugas keamanan ini. Menurut Eka Rizki, Sekretaris SP SCTV, beberapa keluarga dari teman-teman tidak bisa lagi mereimburge atau mengganti biaya sakit, yang sebelumnya tidak pernah ada masalah. Bahkan yang mengenaskan, istri kawan kami yang Pasca ditutupnya seluruh akses dan fasilitas oleh PT. SCTV di operasi saicar tapi Perusahaanpun menolak menggantinya, demikian juga dengan kawan kami yang lain”, jelas rizki.

Rangga Adji Khoirul Dharma (4th)anak ketiga dari empat bersaudara hasil pernikahan Darmayanto dengan Rohaeni. Sejak Mei 2012 lalu, anak ini memang divonis oleh dokter, menderita penyakit kangker darah atau leukimia. Akibat lilitan ekonomi dan kondisi keuangan keluarga yang minim, maka saat itu diputuskan untuk dibawa pulang ke Sumedang Jawa Barat, rumah orang tua (Nenek dan kakek Almarhum).

Hal demikian semakin sulit bagi Darmayanto, manakala pada Juli 2012 lalu PT. Surya Citra Televisi tidak memperbolehkanya bekerja dengan menutup aksesnya, karena tidak mau menandatangani pengalihan sebagai pekerja kontrak di Perusahaan outsorcing yang ditawarkan oleh PT. SCTV.

Hingga kini PT. SCTV belum menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan perselisihan dengan karyawanya. Meskipun Komnas HAM telah memanggil Direktur Utama PT. SCTV sebanyak tiga kali atas pengaduan Pekerjanya. Pun juga Kementrianakertrans RI melalui suratnya telah memerintahkan pihak Suku Dinas Tenaga Kerja dan Tranmigrasi Jakarta Pusat untuk segera menindak da n memeriksa PT. SCTV manakala terbukti melakukan pelanggaran ketenangakerjaan terhadap karyawanya.

Entah berapa lagi korban yang akan menyusul akibat kedholiman PT. SCTV ini, semoga bulan suci kali ini mampu membuka pintu penyelesaian terbaik bagi semua, khususnya keadilan bagi 42 Pekerja SCTV sesuai dengan slogan perusahaan ini, yaitu satu untuk semua…

Selamat jalan nak, bapakmu adalah salah satu pejuang buruh yang hingga saat ini masih berjuang mempertahankan hak-haknya demi dirimu dan keluarga. Semoga kau mendapatkan tempat terbaik disisiNYA, doakan bapakmu supaya tetap kuat dan bersabar dalam melakoni perjalan dan perjuangan ini. wallohu a’lam.

Sumber:

Sabtu, 01 September 2012

SP SCTV Kembali Bergerak


Akhirnya karyawan SCTV mempunyai kembali organisasi berbentuk serikat pekerja yang dulu sempat diberangus di masa kepemimpinan Fofo Sariaatmadja. Meski sebagian pengurusnya sedang berkonflik dengan manajemen, SP SCTV tetap akan bekerja dan siap membantu teman-teman yang bakal bermasalah dengan perusahaan.

Minggu, 29 Juli 2012

Menakertrans Simpati Pada 42 Karyawan SCTV


Surat balasan dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi kepada Subdisnakertrans sebagai sikap perhatian kementerian terhadap 42 karyawan tetap SCTV yang dipaksa dialihstatuskan menjadi karyawan outsourcing.

Jumat, 27 Juli 2012

PT. SCTV Mangkir, Hak 42 Pekerjanya Terusir!

JAKARTA, KOMPAS.com — Perkembangan dari kasus 42 karyawan SCTV yang menjadi korban kebijakan outsourcing saat ini sudah mencapai tahap mediasi. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum 42 karyawan SCTV, Singgih Darjo Atmadja, kepada Kompas.com, Kamis (19/7/2012).

"Saat ini sedang dalam tahap mediasi di Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Pusat," ujar Singgih. Ia juga menjelaskan bahwa 42 karyawan SCTV yang rata-rata sudah bekerja selama 7-15 tahun tersebut juga sudah tidak dipekerjakan sebagaimana mestinya.

Singgih Darjo Atmadja selaku kuasa hukum juga sudah melakukan pengaduan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Namun, sudah dua kali pihak SCTV tidak memenuhi panggilan dari Komnas HAM. Ia kembali menegaskan bahwa apa yang dilakukan manajemen SCTV sangat bertentangan dengan undang-undang. Pasalnya, 42 karyawan SCTV tersebut sudah pernah menerima Surat Pengangkatan Karyawan Tetap.

"Bagaimana mungkin pekerja yang tadinya sudah menjadi karyawan tetap dan menerima surat pengangkatan sebagai karyawan tetap tiba-tiba dipindahstatuskan menjadi pekerja kontrak di PT ISS (perusahaan outsourcing). Ini kan bertentangan dengan undang-undang," katanya.

Para pekerja yang menjadi korban kebijakan ini mayoritas adalah pengemudi dan tenaga pengamanan. Kuasa hukum yang bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (LBH Aspek Indonesia) akan berusaha agar hak-hak dari 42 karyawan SCTV tersebut dapat terpenuhi kembali dan mereka bisa bekerja seperti biasanya.

"Tujuan kami adalah agar mereka kembali menjalani kehidupan seperti semula. Bekerja seperti biasa dengan status lama mereka sebagai karyawan tetap," harap Singgih.

Jumat, 13 Juli 2012

Para Karyawan SCTV Penolak Outsourcing

Semula mereka berjumlah 42 orang sebagai bagian dari sekitar 200 karyawan staf General affair SCTV yang dipaksa dialihstatuskan menjadi karyawan outsourcing. Setelah sekitar 150 "menyerah" dan mengikuti kebijakan perusahaan, mereka berjuang bersama kuasa hukumnya dari LBH Aspek Indonesia dan para buruh lain menuntut, untuk dipekerjakan kembali.

Kini, jumlajh mereka menjadi 40 orang karena dua karyawan lain bersedia berhenti dan bekerja di perusahaan lain. Namun, ke-40 karyawan tersebut berhasil membangun kembali Serikat Pekerja SCTV dan sekaligus menjadi pengurus inti organisasi tersebut. 

Inti perjuangan ke-40 karyawan itu adalah tetap dipekerjakan lagi!