Senin, 24 Desember 2012

SP SCTV Pertanyakan PHK Sepihak Terhadap Jurnalis Liputan 6

Pengurus Serikat Pekerja Surya Citra Televisi (SP SCTV) akan mempertanyakan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan manajemen SCTV terhadap seorang jurnalis Liputan 6. Demikian ditegaskan oleh Ketua Umum SP SCTV Agus Suhanda di Jakarta, Senin (24/12).

"SCTV kembali memperlihatkan arogansi dan kesewenang-wenangannya dengan mengirimkan surat PHK, bahkan tanpa melalui prosedur yang semestinya," tegas Agus. "PHK hanya bisa dilakukan setelah dilakukan perundingan secara bipatrit, tripatrit, dan peradilan di PHI."

Sejauh ini, Agus menjelaskan, tim advokasi SP SCTV bersama LBH Aspek Indonesia telah menyiapkan berbagai bahan untuk menghadapi perundingan dengan pihak manajemen SCTV. "SCTV terlalu gegabah, padahal kasus dengan 40 karyawan yang dipaksa beralih status menjadi karyawan outsourcing belum selesai dan tengah bersiap-siap memasuki PHI," katanya.

PHK yang dilakukan terhadap jurnalis Liputan 6 itu, tambah Agus, belum memiliki ketetapan hukum. "Lucunya, SCTV telah menghentikan pembayaran upah dan tidak memberikan pesangon sepeser pun," tegas Agus. 

Menurut Agus, tindakan yang dilakukan pihak manajemen SCTV membuktikan tiga praktik klasik, yakni diskriminasi, intimidasi, dan pemaksaan PHK. Bahkan, katanya, kali ini hal itu dilengkapi menjadi PHK secara sepihak dan tanpa pesangon sepeser pun.

Di tempat terpisah Sekjen DPP Aspek Indonesia Sabda Pranawa Djati menyayangkan tindakan semena-mena manajemen SCTV terhadap karyawannya. "Ini membuktikan, HRD SCTV memang jorok dan kasar, serta sama sekali tidak mencitrakan sebagai media yang bermartabat," tegasnya.

Karena itu, tambah Sabda, DPP  Indonesia akan memberikan dukungan penuh kepada setiap anggota SP SCTV yang bersengketa dengan manajemen SCTV. "Bahkan, kalau perlu, kita kembali menggelar aksi massa di Senayan City!" katanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar