Senin, 21 Januari 2013

Manajemen SCTV Sembrono

Manajemen PT Surya Citra Televisi (SCTV) cenderung sembrono dalam penyelesaian hubungan industrial dengan para pekerjanya. Demikian ditegaskan Ketua Umum Serikat Pekerja SCTV (SP SCTV) Agus Suhanda di Jakarta, Senin (21/1), terkait keputusan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak terhadap seorang jurnalis Liputan 6, Bro Syaiful.

"Kasus yang dialami oleh Bro Syaiful masih di tingkat bipatrit dan belum menghasilkan kesepakatan apa pun. Lantas tiba-tiba pihak HRD SCTV mengirimkan surat Keputusan PHK via pos, bahkan pada Jumat lalu (18/1) pihak HRD SCTV juga mentransfer uang sebesar Rp 21.449.067 sebagai uang pisah," jelas Agus. "Ini kan sembrono,  namanya! Padahal, Bro Syaiful sudah menyampaikan surat penolakan kepada Direktur Utama SCTV Sutanto Hartono."

Agus menguraikan, kasus yang dialami oleh Bro Syaiful terjadi sejak Agustus tahun lalu. Saat itu, katanya, atasannya mempertanyakan pemuatan berita bom molotov yang dilemparkan ke SCTV Tower di portal Liputan6.com. "Bro Syaiful bukan pembuat dan orang yang bertanggung jawab atas pemuatan berita itu. Lucunya, Sdr. Merdi Sofansyah malah menggulirkan wacana golden shake hand (baca: PHK)," tambahnya.

Persoalan internal di Divisi Pemberitaan SCTV atau Liputan 6 itu pun, cerita Agus, berkembang hingga Bro Syaiful dikembalikan ke Divisi Pemberitaan lantaran Departemen Website telah berganti menjadi PT Karya Media Kreatif, anak perusahaan PT EMTK yang bergerak dalam pengelolaan portal Liputan 6. "Lucunya lagi, atasannya di Departemen Website makin mengkriminalisasikannya dan melaporkannya ke HRD atas tuduhan indisipliner," katanya.

Ketika proses penyelesaian perselisihan hak masih berlangsung dan HRD tidak mampu mengirimkan surat panggilan, jelas Agus, pihak HRD mengirimkan surat Keputusan PHK via pos. "Bahkan surat hanya dimasukkan ke dalam kotak surat. "Ketika keputusan itu dipertanyakan, pihak HRD justru menawarkan kompensasi berupa pesangon dan uang penghargaan. Bro Syaiful menolak dan mengajak pihak HRD, agar menyelesaikan perselisihan itu di pengadilan hubungan industrial (PHI)," tambahnya.

Namun, urai Agus, tiba-tiba saja pihak HRD mengirimkan uang pisah. "Kalau bukan sembrono, lantas apa namnya? Mereka mengabaikan keberadaan UU Ketenagakerjaan dan UU Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrrial, bahkan UU HAM dan UU Serikat Pekerja. Ada aroma union busting di sini, karena Bro Syaiful itu merupakan Ketua Harian SP SCTV," tegasnya.

Di tempat terpisah, LBH Aspek Indonesia juga menyatakan keheranannya atas ulah manajemen SCTV. "Ini sangat lucu, seakan-akan perusahaan sekelas SCTV tidak memiliki tim legal yang handal," jelas Ahmad Fauzi di Kantor Aspek Indonesia di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Apa yang dialami oleh Bro Syaiful, kata Fauzi, mengindikasikan upaya HRD SCTV yang berkeinginan menggiring Bro Syaiful dari perselisihan hak menjadi perselisihan PHK. "Muaranya adalah penguatan keputusan PHK atau pengaturan jumlah pesangon, serta lari dari esensi masalah yang sebenarnya," tegasnya.

Untuk itu, kata Fauzi, pihak LBH Aspek juga teman-teman serikat pekerja lain di bawah DPP Aspek Indonesia akan memberikan dukungan penuh berupa pendampingan sejak tingkat bipatrit hingga PHI, bahkan Mahkamah Agung. "Kalau perlu, kami juga akan melakukan berbagai aksi di kantor SCTV dan tempat-tempat lain," tegasnya.

Dalam waktu dekat, Tim Advokasi SP SCTV akan meminta kesediaan pihak SCTV untuk menuntaskan perselisihan hak di tingkat bipatrit. "Mereka cenderung beritikad buruk dengan menolak menandatangani risalah sebagai upaya menghambat penyelesaian secara hukum. Wajar saja karena mereka memang sembrono!" tambah Agus.[]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar