Rabu, 30 Januari 2013

Hadapi Bipatrit, Manajemen SCTV Didampingi Kuasa Hukum

Menghadapi perundingan biptrit dalam penyelesaian  hubungan industrial antara Bro Syaiful dan Manajemen Surya Citra Televisi (SCTV), pihak SCTV didampingi kuasa hukum dari Ranto P Simanjuntak & Partners. Kepastian itu didapatkan pengurus Serikat Pekerja SCTV (SP SCTV) setelah menerima undangan perundingan bipatrit dari kantor pengacara itu pada Selasa (29/1) lalu.

"Surat tertanggal 29 Januari 2013 merupakan tanggapan atas undangan yang kami layangkan ke pihak manajemen SCTV pada 25 Januari 2013 lalu untuk menerima kami pada 28 Januari 2013. Namun, mereka mengundurkan jadwal menjadi 30 Januari 2013 dan sekaligus memindahkan lokasi pertemuan ke kantor kuasa hukumnya," jelas Sekretaris I SP SCTV M Eka Rizki [baca: Tim Advokasi SP SCTV Datangi SCTV Tower].

Bagi pengurus SP SCTV, kata Eka, ini merupakan tantangan sekaligus kebanggaan karena pada kasus pertama yang kami tangani, kami langsung dihadapkan kepada kuasa hukum mereka. "Saya tidak tahu alasan penunjukkan itu, yang pasti, kami akan siap menghadapi siapa pun dan di mana pun," tegasnya.

Pengurus SP SCTV telah mengutus Agus Suhanda, M Eka Rizki, Sudirman, dan Erwin Projolukito sebagai Tim Advokasi Khusus SP SCTV yang menerima kuasa khusus dari Bro Syaiful. "Pada tingkat tripatrit dan PHI, kami akan terus mendampingi Bro Syaiful bersama teman-teman dari LBH Aspek Indonesia," tambah Eka.

Di tempat terpisah, Direktur Eksekutif LBH Aspek Indonesia Singgih D Atmadja menyatakan kekagumannya atas kiprah SP SCTV. "Tim Advokasi SP SCTV harus menjadi tonggak keberadaan SP SCTV di kantor SCTV, sekaligus memperlihatkan kinerjanya dalam setiap penyelesaian hubungan industrial di stasiun televisi tersebut," jelasnya.

Karena itu, kata Singgih, LBH Aspek Indonesia akan terus memberikan dukungan penuh kepada Tim Advokasi SP SCTV dan juga pengurus SP SCTV. "Sekarang saatnya, para pekerja tetap SCTV bergabung bersama SP SCTV. Sekarang merupakan saatnya mereka berserikat, kecuali bila mereka ingin menjadi sasaaran pendzoliman dari pihak manajemen SCTV," tegasnya.

Singgih menunjuk kasus perselisihan hubungan industrial yang dialami oleh 40 pekerja tetap Divisi General Services SCTV dan seorang jurnalis Liputan 6. "Kiprah Tim Advokasi SP SCTV dalam mendampingi Bro Syaiful merupakan pembuktian dari manfaat berserikat di SCTV," katanya.[]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar