Rabu, 30 Januari 2013

Tim Advokasi SP SCTV Datangi SCTV Tower

Tim Advokasi Serikat Pekerja Surya Citra Televisi (SP SCTV) mendatangi SCTV Tower di Jalan Asia Afrika Lot 19, Jakarta Pusat,  Rabu (30/1). "Ini itikad baik kami dalam penyelesaian perselisihan hubungan indusrial antara SCTV dan rekan kami, Bro Syaiful," jelas Koordinator Tim Advokasi SP SCTV Sudirman.

Rencananya, kata Sudirman, pertemuan akan dilaksanakan pada Senin (28/1) lalu tapi tiba-tiba pihak manajemen SCTV meminta diundur menjadi hari ini. "Lucunya, mereka juga tiba-tiba saja memindahkan lokasi pertemuan dari SCTV Tower ke kantor kuasa hukum mereka di kawasan Jalan KH Mas Mansyur. Artinya, mereka telah menyiapkan kuasa hukum demi menghadapi perundingan bipatrit ini," katanya.

Menurut Ketua Umum SP SCTV Agus Suhanda, tujuan kedatangan kami sudah pasti, yakni mengembalikan uang pisah yang ditransfer pihak manajemen SCTV kepada Bro Syaiful. "Padahal, Bro Syaiful sudah dua kali menyampaikan penolakan atas keputusan PHK secara tertulis dan satu kali menyampaikan penolakan atas keputusan itu secara lisan. Dalam konteks seperti ini sangat keliru bila mereka mengirimkan uang pisah, tetapi seharusnya membayarkan gaji yang masih menjadi haknya," jelasnya.

Kedatangan Tim Advokasi SP SCTV tidak mendapatkan respon yang menggembirakan dari pihak manajemen SCTV karena pihak HRD yang mendapatkan delegasi, justru telah berada di kantor kuasa hukumnya. Namun Tim Advokasi SP SCTV tetap meminta staf HRD untuk menerima kehadiran mereka.

"Kami diterima staf HRD bernama Dhea, namun ia menolak menerima uang pisah karena uang pisah itu, katanya, akan diterima Saudara Widodo di kantor kuasa hukum mereka," kata Sudirman. "Yang penting, kami telah menunjukkan itikad baik dan disiplin kepada aturan, serta menunjukkan keberadaan kami sebagai Tim Advokasi SP SCTV di kantor kami sendiri."

Tim Advokasi SP SCTV merupakan bagian dari kepengurusan SP SCTV yang berperan dalam pelayanan advokasi hingga pendampingan para anggota yang berselisih dengan perusahaan. Tim ini terdiri atas Sudirman dan Erwin Projolukito, yang didukung oleh Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (LBH Aspek Indonesia).

"Kami bangga dan merasakan apreasiasi yang luar biasa dari pihak manajamen SCTV karena pada kasus pertama yang kami tangani, kami langsung dihadapkan dengan kuasa hukum yang ditunjuk oleh pihak manajemen SCTV," tegas Sudirman. "Semula kami menduga, kami sekadar dihadapkan kepada HRD SCTV."[] 
  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar