Jumat, 18 Januari 2013

Manajemen SCTV Lakukan Intimidasi Terhadap Pekerja


Jakarta, politisiindonesia.co: Serikat Pekerja SCTV  yang melakukan unjuk rasa di kantor SCTV Jalan Asia Afrika, Jakarta, Senin  (14/1)  menilai, strategi   komodifikasi  media  diaplikasikan  manajemen SCTV  secara kasar dan semena-mena dengan melakukan  diskriminasi, intimidasi dan keputusan pemutusan  hubungan kerja (PHK) secara  sepihak terhadap seorang jurnalis Liputan 6 pada pertengahan Desember 2012  tanpa pesangon sepeserpun.

Bahkan, kata SP SCTV, penolakan atas keputusan itu justru dibalas pihak HRD dengan menawarkan pesangon yang merujuk pada Pasal 156 ayat 2,3 dan 4 serta  tetap bersikeras  tidak membayarkan upahnya.  Padahal, Undang-undang  Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengamanatkan pekerja yang tengah terlibat  perselisihan  PHK harus tetap menerima upah.

Terkait pelaksanaan praktek diskriminasi, intimidasi, dan pemaksaan PHK (bahkan PHK sepihak) yang dilakukan SCTV, pihak HRD juga terbiasa  menggunakan Undang-undang Nomor  13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja dengan tafsiran mana suka guna mementahkan pembelaan para pekerja. Cara ini,  katanya,  bukan hanya merupakan pembodohan terhadap para pekerja, tetapi juga pelecehan terhadap ketentuan hukum.

Bagi SP SCTV, peristiwa-peristiwa di atas bukan sekedar persoalan-persoalan ketenagakerjaan dengan segala implikasi hukumnya, tapi juga  merupakan persoalan kemanusiaan. Pada wilayah tersebut, pekerja  bukan lagi dianggap sebagai manusia dengan segala  kesempurnaannya, tapi lebih dari sapi perah atau komoditas  tanpa hak dan masa depan.  ‘’Hal  ini merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan  penjajahan manusia atas manusia,’’papar SP SCTV.

SP SCTV menuntut manajemen SCTV agar segera mencabut surat keputusan skorsing secara sepihak terhadap 40 pekerja tetap divisi general services dan segera mempekerjakan kembali. Manajemen SCTV agar segera mencabut surat keputusan PHK sepihak terhadap seorang jurnalis liputan 6 dan segera mempekerjakan kembali. Manajemen SCTV agar segera menghentikan praktik-praktik diskriminasi, intimidasi, dan pemaksaan PHK terhadap seluruh pekerja tetap. Agar segera  menghentikan kebijakan pemberdayaan tenaga outsoucing dan tenaga kerja dengan upah murah.(politisiindonesia)

Video Terkait: KERANDA SCTV

Tidak ada komentar:

Posting Komentar