Jakarta, politisiindonesia.co: Serikat Pekerja SCTV yang melakukan unjuk rasa di kantor SCTV Jalan Asia Afrika, Jakarta, Senin (14/1) menilai, strategi komodifikasi media diaplikasikan manajemen SCTV secara kasar dan semena-mena dengan melakukan diskriminasi, intimidasi dan keputusan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak terhadap seorang jurnalis Liputan 6 pada pertengahan Desember 2012 tanpa pesangon sepeserpun.
Bahkan, kata SP SCTV, penolakan atas keputusan itu justru dibalas pihak HRD dengan menawarkan pesangon yang merujuk pada Pasal 156 ayat 2,3 dan 4 serta tetap bersikeras tidak membayarkan upahnya. Padahal, Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengamanatkan pekerja yang tengah terlibat perselisihan PHK harus tetap menerima upah.
Terkait pelaksanaan praktek diskriminasi, intimidasi, dan pemaksaan PHK (bahkan PHK sepihak) yang dilakukan SCTV, pihak HRD juga terbiasa menggunakan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja dengan tafsiran mana suka guna mementahkan pembelaan para pekerja. Cara ini, katanya, bukan hanya merupakan pembodohan terhadap para pekerja, tetapi juga pelecehan terhadap ketentuan hukum.
Bagi SP SCTV, peristiwa-peristiwa di atas bukan sekedar persoalan-persoalan ketenagakerjaan dengan segala implikasi hukumnya, tapi juga merupakan persoalan kemanusiaan. Pada wilayah tersebut, pekerja bukan lagi dianggap sebagai manusia dengan segala kesempurnaannya, tapi lebih dari sapi perah atau komoditas tanpa hak dan masa depan. ‘’Hal ini merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan penjajahan manusia atas manusia,’’papar SP SCTV.
SP SCTV menuntut manajemen SCTV agar segera mencabut surat keputusan skorsing secara sepihak terhadap 40 pekerja tetap divisi general services dan segera mempekerjakan kembali. Manajemen SCTV agar segera mencabut surat keputusan PHK sepihak terhadap seorang jurnalis liputan 6 dan segera mempekerjakan kembali. Manajemen SCTV agar segera menghentikan praktik-praktik diskriminasi, intimidasi, dan pemaksaan PHK terhadap seluruh pekerja tetap. Agar segera menghentikan kebijakan pemberdayaan tenaga outsoucing dan tenaga kerja dengan upah murah.(politisiindonesia)
Video Terkait: KERANDA SCTV
Video Terkait: KERANDA SCTV
Tidak ada komentar:
Posting Komentar