Rabu, 30 Januari 2013

Manajemen SCTV Panik

Manajemen PT Surya Citra Televisi (SCTV) bukan hanya sembrono dan kekanak-kanakan tapi juga panik dalam menghadapi kasus perselisihan hubungan industrial dengan Bro Syaiful, jurnalis Liputan 6 yang menerima keputusan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak dari pihak manajemen SCTV. "Sejumlah bukti menunjukkan indikasi pada kesimpulan itu," tegas Ahmad Fauzi dari Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (LBH Aspek Indonesia) di Jakarta, Rabu (30/1).

Ketika pihak manajemen SCTV tidak berhasil mengirimkan surat panggilan kepada Bro Syaiful, Fauzi merinci, pihak manajemen SCTV langsung melayangkan surat Keputusan PHK. "Dan ketika surat penolakan disampaikan secara tertulis dan lisan, bukannya merespon dengan menyelesaikan tahapan-tahapan penyelesaian perselisihan hak dan memberikan upah yang masih menjadi hak Bro Syaiful, mereka justru mentransfer uang pisah," jelasnya [baca: Manajemen SCTV Sembrono].

Untuk menutupi sikap kekanak-kanakan dan kesembronoannya, kata Fauzi, mereka pun menunjuk seorang kuasa hukum saat menerima undangan perundingan bipatrit dari pengurus Serikat Pekerja SCTV (SP SCTV) [baca: Hadapi Bipatrit, Manajemen SCTV Didampingi Kuasa Hukum]. "Sikap ini tak beda jauh seperti kantor mereka didatangi massa yang menyampaikan aspirasinya. Mereka mengundang sekitar 200 anggota Brimob dan diminta berjaga di depan kantor, sementara pihak manajemen bersembunyi di balik aparat keamanan," jelasnya [baca: SCTV Dihadiahi Pocong dan Keranda]

Jadi, kata Fauzi, kali ini mereka mencoba berlindung di balik jas kuasa hukumnya. "Mereka beruntung karena didampingi oleh kuasa hukum yang brilian dan sangat menguasai UU Ketenagakerjaan, sehingga keputusannya pun bisa diamini dan dianggap mutlak," tambahnya.

Di tempat yang sama, Direktur Eksekutif LBH Aspek Indonesia Singgih D Atmadja juga menyatakan kekagumannya kepada kuasa hukum yang ditunjuk oleh pihak manajemen SCTV. "Mereka memilih orang yang tepat dan membuat kami makin bersemangat untuk sesegera mungkin membawa kasus ini ke tingkat mediasi. Yang bikin saya kagum, kuasa hukum SCTV malah bernafsu langsung ke PHI," ujarnya.

Singgih yang mendampingi Tim Advokasi SP SCV dalam perundingan bipatrit itu enggan berkomentar terlalu jauh tentang hasil pertemuan. "Yang pasti, saya salut dan kagum kepada teman-teman dari SP SCTV. Bila kuasa hukum manajemen SCTV itu brilian, maka Tim Advokasi SP SCTV tergolong jenius!" tegasnya sambil mengacungkan dua jempolnya.

Sementara Ketua Umum SP SCTV Agus Suhanda juga menyatakan pujiannya kepada manajemen SCTV dan kuasa hukumnya. "Kami merasa dimuliakan karena Tim Advokasi SP SCTV diberi kehormatan untuk head to head dengan pengacara papan atas," katanya.

Dalam pertemuan kemarin, kata Agus, kami mencoba menyerahkan kembali uang pisah yang memang belum saatnya dikirimkan pihak manajemen SCTV kepada Bro Syaiful. "Mereka menolak dengan logika hukum yang luar biasa, namun kami malas membalasnya karena belum saatnya dan bukan tempatnya," tambahnya.

Pernyataan serupa juga dinyatakan Koordinator Tim Advokasi SP SCTV Sudirman. Menurutnya, kami beritikad baik dengan mendatangi SCTV Tower untuk mengembalikan uang pisah dan pihak HRD menjanjikan bahwa uang pisah akan diterima oleh Widodo (Pjs. Kadiv HRD SCTV, red) di kantor kuasa hukumnya [baca: Tim Advokasi SP SCTV Datangi SCTV Tower]. "Perundingan itu membuat kami berkeyakinan bahwa pihak manajemen SCTV memang tidak pernah memiliki itikad baik dalam setiap penyelesaian perselisihan dengan para pekerjanya," tekannya.

Tim Advokasi SP SCTV juga berkesimpulan, sejak awal pihak manajemen SCTV berniat menggiring masalah ini dari perselisihan hak menjadi perselisihan PHK melalui pengiriman surat Keputasan PHK secara sepihak dan uang pisah. "Lucunya, mereka menafsirkan perselisihan hak seperti yang disebutkan dalam surat undangan sebagai cara mendiskusikan hak (pesangon, pen). Mereka memang brilian dan layak mendapatkan hadiah duplikasi pocong dan keranda mayat," puji Sudirman.[]

Lihat juga video: KERANDA SCTV

Tidak ada komentar:

Posting Komentar