JAKARTA, KOMPAS.com — Perkembangan dari kasus 42 karyawan SCTV yang menjadi korban kebijakan outsourcing saat ini sudah mencapai tahap mediasi. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum 42 karyawan SCTV, Singgih Darjo Atmadja, kepada Kompas.com, Kamis (19/7/2012).
"Saat
ini sedang dalam tahap mediasi di Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta
Pusat," ujar Singgih. Ia juga menjelaskan bahwa 42 karyawan SCTV yang
rata-rata sudah bekerja selama 7-15 tahun tersebut juga sudah tidak
dipekerjakan sebagaimana mestinya.
Singgih Darjo Atmadja selaku
kuasa hukum juga sudah melakukan pengaduan ke Komisi Nasional Hak Asasi
Manusia (Komnas HAM). Namun, sudah dua kali pihak SCTV tidak memenuhi
panggilan dari Komnas HAM. Ia kembali menegaskan bahwa apa yang
dilakukan manajemen SCTV sangat bertentangan dengan undang-undang.
Pasalnya, 42 karyawan SCTV tersebut sudah pernah menerima Surat
Pengangkatan Karyawan Tetap.
"Bagaimana mungkin pekerja yang
tadinya sudah menjadi karyawan tetap dan menerima surat pengangkatan
sebagai karyawan tetap tiba-tiba dipindahstatuskan menjadi pekerja
kontrak di PT ISS (perusahaan outsourcing). Ini kan bertentangan dengan undang-undang," katanya.
Para
pekerja yang menjadi korban kebijakan ini mayoritas adalah pengemudi
dan tenaga pengamanan. Kuasa hukum yang bekerja sama dengan Lembaga
Bantuan Hukum Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (LBH Aspek Indonesia)
akan berusaha agar hak-hak dari 42 karyawan SCTV tersebut dapat
terpenuhi kembali dan mereka bisa bekerja seperti biasanya.
"Tujuan
kami adalah agar mereka kembali menjalani kehidupan seperti semula.
Bekerja seperti biasa dengan status lama mereka sebagai karyawan tetap,"
harap Singgih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar