Selasa, 02 Oktober 2012

SP SCTV Akan Membawa Kasus Outsourcing ke PHI

                

Setelah sempat diulur-ulur dengan strategi mediasi yang tak berujung, akhirnya pengurus SP SCTV akan membawa kasus pengalihan paksa 40 staf GA menjadi buruh outsourcing ke PHI. Menurut para buruh, mediasi yang dilakukan pengacara dari EMTK (yang mewakili SCTV) dianggap mubajir dan sekadar memperparah kondisi ekonomi para buruh yang hanya mengandalkan gaji bulan yang tak seberapa.

Di beberapa akun facebook milik para staf SCTV juga digelorakan semangat untuk bersabar dan kesiagaan untuk melakukan aksi massal, dengan menggerakkan para buruh sejabotabek ke kantor SCTV di Senayan City. Tujuannya adalah meminta pihak manajemen SCTV segera sadar akan kekeliruannya, yaitu memindahkan status karyawan secara paksa dan sepihak, menskorsing secara sepihak, dan membuat kehidupan para buruh makin terpuruk. 


Selain itu para kuasa hukum dari LBH Aspek Indonesia juga akan menempuh arbitrase untuk menyelesaikan konflik perburuhan tersebut. Mereka akan segera mendaftarkan persoalan tersebut ke PHI, jika pihak SCTV tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan konflik. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar