Setelah
sempat diulur-ulur dengan strategi mediasi yang tak berujung, akhirnya
pengurus SP SCTV akan membawa kasus pengalihan paksa 40 staf GA menjadi
buruh outsourcing ke PHI. Menurut para buruh, mediasi yang dilakukan
pengacara dari EMTK (yang mewakili SCTV) dianggap mubajir dan sekadar
memperparah kondisi ekonomi para buruh yang hanya mengandalkan gaji
bulan yang tak seberapa.
Di beberapa akun facebook milik para staf SCTV juga digelorakan semangat
untuk bersabar dan kesiagaan untuk melakukan aksi massal, dengan
menggerakkan para buruh sejabotabek ke kantor SCTV di Senayan City.
Tujuannya adalah meminta pihak manajemen SCTV segera sadar akan
kekeliruannya, yaitu memindahkan status karyawan secara paksa dan
sepihak, menskorsing secara sepihak, dan membuat kehidupan para buruh
makin terpuruk.
Selain itu para kuasa hukum dari LBH Aspek Indonesia juga akan menempuh
arbitrase untuk menyelesaikan konflik perburuhan tersebut. Mereka akan
segera mendaftarkan persoalan tersebut ke PHI, jika pihak SCTV tidak
memiliki itikad baik untuk menyelesaikan konflik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar