Minggu, 29 Juli 2012
Jumat, 27 Juli 2012
PT. SCTV Mangkir, Hak 42 Pekerjanya Terusir!
JAKARTA, KOMPAS.com — Perkembangan dari kasus 42 karyawan SCTV yang menjadi korban kebijakan outsourcing saat ini sudah mencapai tahap mediasi. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum 42 karyawan SCTV, Singgih Darjo Atmadja, kepada Kompas.com, Kamis (19/7/2012).
"Saat
ini sedang dalam tahap mediasi di Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta
Pusat," ujar Singgih. Ia juga menjelaskan bahwa 42 karyawan SCTV yang
rata-rata sudah bekerja selama 7-15 tahun tersebut juga sudah tidak
dipekerjakan sebagaimana mestinya.
Singgih Darjo Atmadja selaku
kuasa hukum juga sudah melakukan pengaduan ke Komisi Nasional Hak Asasi
Manusia (Komnas HAM). Namun, sudah dua kali pihak SCTV tidak memenuhi
panggilan dari Komnas HAM. Ia kembali menegaskan bahwa apa yang
dilakukan manajemen SCTV sangat bertentangan dengan undang-undang.
Pasalnya, 42 karyawan SCTV tersebut sudah pernah menerima Surat
Pengangkatan Karyawan Tetap.
"Bagaimana mungkin pekerja yang
tadinya sudah menjadi karyawan tetap dan menerima surat pengangkatan
sebagai karyawan tetap tiba-tiba dipindahstatuskan menjadi pekerja
kontrak di PT ISS (perusahaan outsourcing). Ini kan bertentangan dengan undang-undang," katanya.
Para
pekerja yang menjadi korban kebijakan ini mayoritas adalah pengemudi
dan tenaga pengamanan. Kuasa hukum yang bekerja sama dengan Lembaga
Bantuan Hukum Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (LBH Aspek Indonesia)
akan berusaha agar hak-hak dari 42 karyawan SCTV tersebut dapat
terpenuhi kembali dan mereka bisa bekerja seperti biasanya.
"Tujuan
kami adalah agar mereka kembali menjalani kehidupan seperti semula.
Bekerja seperti biasa dengan status lama mereka sebagai karyawan tetap,"
harap Singgih.
Jumat, 20 Juli 2012
Senin, 16 Juli 2012
Jumat, 13 Juli 2012
Para Karyawan SCTV Penolak Outsourcing
Semula mereka berjumlah 42 orang sebagai bagian dari sekitar 200 karyawan staf General affair SCTV yang dipaksa dialihstatuskan menjadi karyawan outsourcing. Setelah sekitar 150 "menyerah" dan mengikuti kebijakan perusahaan, mereka berjuang bersama kuasa hukumnya dari LBH Aspek Indonesia dan para buruh lain menuntut, untuk dipekerjakan kembali.
Kini, jumlajh mereka menjadi 40 orang karena dua karyawan lain bersedia berhenti dan bekerja di perusahaan lain. Namun, ke-40 karyawan tersebut berhasil membangun kembali Serikat Pekerja SCTV dan sekaligus menjadi pengurus inti organisasi tersebut.
Inti perjuangan ke-40 karyawan itu adalah tetap dipekerjakan lagi!
Kamis, 12 Juli 2012
42 Karyawan SCTV Ikut Demo Buruh di Kemenakertrans
JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 42 karyawan SCTV juga
ikut bergabung dalam aksi demo 30.000 pekerja buruh di Gedung
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Jalan Gatot
Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (12/7/2012). 42 karyawan SCTV tersebut
juga merupakan korban kebijakan SCTV.
"Kami tadinya berstatus
karyawan tetap di SCTV, namun perusahaan mengganti status kami menjadi
pekerja kontrak di perusahaan outsourcing," kata Erwin Projolukito,
koordinator karyawan SCTV, yang menolak outsourcing.
Ia
menambahkan, mayoritas karyawan SCTV yang menjadi korban kebijakan
perusahaan merupakan driver dan security. Sebelum bergabung dengan
puluhan ribu buruh lainnya, 42 karyawan SCTV tersebut juga berunjuk rasa
di gedung SCTV.
"Tuntutan kami sama dengan rekan-rekan buruh yang
lain, tolak kebijakan outsourcing. Apalagi kami (42 karyawan SCTV)
tadinya adalah para pekerja yang sudah bekerja selama 7 sampai 19 tahun
dan telah menerima surat pengangkatan karyawan tetap," tandas Erwin.
Puluhan
ribu buruh ingin pemerintah merevisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
tentang outsourcing serta merevisi Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi (Permenakertrans) Nomor 17 Tahun 2005 tentang komponen
Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dianggap tidak mensejahterakan kaum
buruh.
Langganan:
Postingan (Atom)