Minggu, 29 Juli 2012

Menakertrans Simpati Pada 42 Karyawan SCTV


Surat balasan dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi kepada Subdisnakertrans sebagai sikap perhatian kementerian terhadap 42 karyawan tetap SCTV yang dipaksa dialihstatuskan menjadi karyawan outsourcing.

Jumat, 27 Juli 2012

PT. SCTV Mangkir, Hak 42 Pekerjanya Terusir!

JAKARTA, KOMPAS.com — Perkembangan dari kasus 42 karyawan SCTV yang menjadi korban kebijakan outsourcing saat ini sudah mencapai tahap mediasi. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum 42 karyawan SCTV, Singgih Darjo Atmadja, kepada Kompas.com, Kamis (19/7/2012).

"Saat ini sedang dalam tahap mediasi di Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Pusat," ujar Singgih. Ia juga menjelaskan bahwa 42 karyawan SCTV yang rata-rata sudah bekerja selama 7-15 tahun tersebut juga sudah tidak dipekerjakan sebagaimana mestinya.

Singgih Darjo Atmadja selaku kuasa hukum juga sudah melakukan pengaduan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Namun, sudah dua kali pihak SCTV tidak memenuhi panggilan dari Komnas HAM. Ia kembali menegaskan bahwa apa yang dilakukan manajemen SCTV sangat bertentangan dengan undang-undang. Pasalnya, 42 karyawan SCTV tersebut sudah pernah menerima Surat Pengangkatan Karyawan Tetap.

"Bagaimana mungkin pekerja yang tadinya sudah menjadi karyawan tetap dan menerima surat pengangkatan sebagai karyawan tetap tiba-tiba dipindahstatuskan menjadi pekerja kontrak di PT ISS (perusahaan outsourcing). Ini kan bertentangan dengan undang-undang," katanya.

Para pekerja yang menjadi korban kebijakan ini mayoritas adalah pengemudi dan tenaga pengamanan. Kuasa hukum yang bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (LBH Aspek Indonesia) akan berusaha agar hak-hak dari 42 karyawan SCTV tersebut dapat terpenuhi kembali dan mereka bisa bekerja seperti biasanya.

"Tujuan kami adalah agar mereka kembali menjalani kehidupan seperti semula. Bekerja seperti biasa dengan status lama mereka sebagai karyawan tetap," harap Singgih.

Jumat, 13 Juli 2012

Para Karyawan SCTV Penolak Outsourcing

Semula mereka berjumlah 42 orang sebagai bagian dari sekitar 200 karyawan staf General affair SCTV yang dipaksa dialihstatuskan menjadi karyawan outsourcing. Setelah sekitar 150 "menyerah" dan mengikuti kebijakan perusahaan, mereka berjuang bersama kuasa hukumnya dari LBH Aspek Indonesia dan para buruh lain menuntut, untuk dipekerjakan kembali.

Kini, jumlajh mereka menjadi 40 orang karena dua karyawan lain bersedia berhenti dan bekerja di perusahaan lain. Namun, ke-40 karyawan tersebut berhasil membangun kembali Serikat Pekerja SCTV dan sekaligus menjadi pengurus inti organisasi tersebut. 

Inti perjuangan ke-40 karyawan itu adalah tetap dipekerjakan lagi!

Kamis, 12 Juli 2012

42 Karyawan SCTV Ikut Demo Buruh di Kemenakertrans

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 42 karyawan SCTV juga ikut bergabung dalam aksi demo 30.000 pekerja buruh di Gedung Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (12/7/2012). 42 karyawan SCTV tersebut juga merupakan korban kebijakan SCTV.

"Kami tadinya berstatus karyawan tetap di SCTV, namun perusahaan mengganti status kami menjadi pekerja kontrak di perusahaan outsourcing," kata Erwin Projolukito, koordinator karyawan SCTV, yang menolak outsourcing.

Ia menambahkan, mayoritas karyawan SCTV yang menjadi korban kebijakan perusahaan merupakan driver dan security. Sebelum bergabung dengan puluhan ribu buruh lainnya, 42 karyawan SCTV tersebut juga berunjuk rasa di gedung SCTV.

"Tuntutan kami sama dengan rekan-rekan buruh yang lain, tolak kebijakan outsourcing. Apalagi kami (42 karyawan SCTV) tadinya adalah para pekerja yang sudah bekerja selama 7 sampai 19 tahun dan telah menerima surat pengangkatan karyawan tetap," tandas Erwin.

Puluhan ribu buruh ingin pemerintah merevisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang outsourcing serta merevisi Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) Nomor 17 Tahun 2005 tentang komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dianggap tidak mensejahterakan kaum buruh.