Selasa, 02 Oktober 2012

SP SCTV Akan Membawa Kasus Outsourcing ke PHI

                

Setelah sempat diulur-ulur dengan strategi mediasi yang tak berujung, akhirnya pengurus SP SCTV akan membawa kasus pengalihan paksa 40 staf GA menjadi buruh outsourcing ke PHI. Menurut para buruh, mediasi yang dilakukan pengacara dari EMTK (yang mewakili SCTV) dianggap mubajir dan sekadar memperparah kondisi ekonomi para buruh yang hanya mengandalkan gaji bulan yang tak seberapa.

Di beberapa akun facebook milik para staf SCTV juga digelorakan semangat untuk bersabar dan kesiagaan untuk melakukan aksi massal, dengan menggerakkan para buruh sejabotabek ke kantor SCTV di Senayan City. Tujuannya adalah meminta pihak manajemen SCTV segera sadar akan kekeliruannya, yaitu memindahkan status karyawan secara paksa dan sepihak, menskorsing secara sepihak, dan membuat kehidupan para buruh makin terpuruk. 


Selain itu para kuasa hukum dari LBH Aspek Indonesia juga akan menempuh arbitrase untuk menyelesaikan konflik perburuhan tersebut. Mereka akan segera mendaftarkan persoalan tersebut ke PHI, jika pihak SCTV tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan konflik. 

Senin, 01 Oktober 2012

Dirgahayu SCTV, Bagaimana Nasib Buruhmu?


Tepat 24 Agustus, PT. Surya Citra Televisi (SCTV) selalu merayakan ulang tahunya. Kali ini(24 Agustus 2012) SCTV berulang tahun yang ke-22 tahun. Usia yang cukup “matang” buat media besar dan terkenal selevel SCTV.

Mestinya dengan bertambahnya usia, kedewasaan dan kematanganpun bertambah dan kebaikanya menyebar dan dirasakan banyak masyarakat secara luas, ini seiring dengan jargon yang selalu didengungkan oleh SCTV sendiri “satu untuk semua”. Tp apakah hal ini juga berlaku bagi pekerja SCTV?

Ternyata sama sekali tidak, bahkan beberapa waktu yang lalu kita dikejutkan oleh berita yg memilukan, meninggalnya anak seorang pekerja PT. SCTV, gara-gara tidak mampu berobat karena seluruh aksesnya telah ditutup oleh PT. SCTV secara sepihak, termasuk jaminan kesehatan bagi keluarga pekerja (lihat disini).

Bermula dari kebijakan managemen PT. SCTV yang akan “mengalihkan” beberapa pekerja tetapnya menjadi pekerja kontrak pada perusahaan outsourcing. Sebagian, dengan paksaan menerima dan sebagian lagi 42 pekerja bertahan karena terjadi penyimpangan dan melihat banyak keanehan, ketidakadilan yang dilakukan oleh PT. SCTV dalam kebijakan yang tidak populis dan sesat ini.

Hingga akhirnya, PT. SCTV secara sepihak memutuskan menutup semua akses pekerja yang menolak kebijakan tersebut. Akibat dari keputusan tersebut, hingga kini, 42 pekerja tidak bisa bekerja dan seluruh fasilitas termasuk jaminan kesehatan tidak bisa digunakan lagi.

Pekerja sudah mengadukan persoalan ini ke beberapa pihak terkait misalnya Kemenakertans RI, Komnas HAM dan lainya. Namun PT. SCTV ibaratkan tembok besar yang tidak terjamah oleh “tumpul”nya hukum negeri ini. Yang hingga kini, keadilan bagi ke 42 pekerja masih merupakan barang langka.

Selamat ulang tahun PT. SCTV, mungkin hukum di Negara ini memang “lotoy” dan tidak mampu menjamahmu, tapi kami yakin kekuatan kaum buruh akan mampu menghancurkan kesombonganmu, dan tunggu kedatangan kami, karena kami akan datang!

Sumber: