Jakarta: Komnas HAM akan memediasi kisruh yang
terjadi antara karyawan dan manajemen SCTV. Kisruh ini dimulai dari
aturan pengalihan karyawan menjadi outsourcing. Ada 42 karyawan yang
umumnya terdiri dari sopir dan satpam yang mengadu ke Komnas HAM.
“Jadi kami resmi meminta pengaduan 42 karyawan SCTV yang terdiri
dari driver dan sebagainya. Mereka menyampaikan ke Komnas HAM soal
pemindahan status dari pegawai tetap ke outsourcing,” kata Wakil Ketua
Komnas HAM, Nurkholis, saat ditemui wartawan di kantornya, Jl
Latuharhary, Jakarta, Selasa (19/6/2012).
Komnas HAM akan mencoba memediasi kedua pihak dan diharapkan akan ada
titik temu. “Karyawan ini khawatir, kalau jadi outsourcing, akan
singkat sekali masa kontraknya,” imbuh Nurkholis.
Ketentuan itu, menurut Nurkholis, mulai ditetapkan sejak April lalu. Karyawan yang menolak diskorsing.
“Komnas HAM akan memanggil pihak SCTV pada Senin 25 Juni. Kita akan
meminta klarifikasi dan membahas solusi yang terbaik,” tuturnya.
Pengaduan karyawan SCTV itu dipimpin Sudirman. Dia berharap
aspirasinya bisa disalurkan melalui Komnas HAM. Sementara itu pihak SCTV
belum memberikan komentar atas kasus ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar