Selasa, 26 Juni 2012

Karyawan SCTV Adukan Ancaman PHK

Jakarta (ANTARA News) - Puluhan karyawan SCTV yang mendapat ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) dari pihak manajemen, mengadukan nasibnya ke Kesatuan Buruh Hanura (KBH) di Jakarta, Senin.

Kepada Ketua Umum KBH Kusuma Soekasah mereka meminta agar KBH turut memperjuangkan nasib mereka.

Salah seorang karyawan, Sudirman, menuturkan, awalnya 150 karyawan akan dialihkan sebagai karyawan kontrak, namun 45 orang diantaranya, termasuk dirinya, menolak kebijakan itu.

"Ketika kita menolak dialihkan sebagai karyawan kontrak, munculah surat skorsing yang sampai saat ini kita belum menerimanya," kata Sudirman.

Surat skorsing tersebut, katanya, diberikan pada tanggal 31 April 2012. Tapi pada kenyataanya hanya 10 orang yang sudah menerima, sementara sisanya belum menerima dan melihat secara jelas surat skorsing tersebut.

"Anehnya pihak manajemen mengatakan surat skorsing sudah disampaikan kepada semua karyawan, dengan bukti surat tanda terima. Ada keganjilan memang, dimana kami dan keluarga kami di rumah tidak tahu ada surat itu. Padahal, pada tanggal tersebut kami masih bekerja seperti biasa, kenapa tidak diberikan di tempat kerja," katanya.

Pada tanggal 1 Mei, Sudirman beserta kawan-kawannya masuk kerja seperti biasa, tapi seluruh akses ditutup, mulai dari absensi, sampai fasilitas-fasilitas lainnya.

"Kami akan terus berjuang sampai hak-hak kami terpenuhi, dan jika memang harus berperkara di pengadilan, kami juga siap," tandasnya.

Ketua Umum KBH Kusuma Soekasah menyesalkan sikap yang diambil oleh menjemen SCTV. Menurutnya, pemutusan sepihak yang dilakukan oleh SCTV selain merugikan hajat hidup orang banyak, tentunya melanggar undang-undang.

"Pihak manajemen tidak bisa melakukan pemecatan sepihak, dan kami KBH siap memperjuangkan nasib para karyawan STCV sampai di pengadilan sekalipun," katanya.

Sebelumnya karyawan SCTV yang umumnya terdiri dari sopir dan satpam itu juga telah mengadukan nasibnya ke Komnas HAM.(S024)

Rabu, 20 Juni 2012

Nasib Buruh SCTV, Dari Karyawan Tetap Menjadi Alih Daya

KBR68H - Pergantian kepemimpinan semestinya menghadirkan perubahan yang semakin hari menjadi semakin baik. Namun tidak dengan nasib pekerja/ buruh di negara ini, sistem ketenagakerjaan lebih banyak mendatangkan kerugian bagi para pekerja/ buruh. Misalnya kasus yang menimpa karyawan SCTV. Pihak manajemen mengubah status karyawan tetap menjadi karyawan outsourcing. Bukan karena membentuk serikat pekerja atau menuntut peningkatan kesejahteraan, pihak perusahaan mengambil kebijakan sepihak atas keputusan tersebut.

Pekan ini sekitar 40-an karyawan stasiun televisi SCTV mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Pengaduan itu terkait perubahan status karyawan mereka di SCTV. Perusahaan SCTV diduga mengalihkan status pekerjaan karyawannya dari karyawan tetap menjadi outsourcing, secara sepihak. Juru bicara Karyawan SCTV Sudirman mengatakan, ada 150-an karyawan yang diubah statusnya dari karyawan tetap menjadi karyawan outsourcing.

“Karena kami menolak dengan tegas, bahwa peralihan ini sangat merugikan kita, di mana status kita sebagai karyawan tetap dialihkan menjadi pekerja kontrak Outsourcing. Ketika kita melakukan penolakan ini manajemen mengintimidasi dengan mengeluarkan surat skorsing per tanggal 31 Juni, di mana per tanggal 1 Juni semua akses kita ditutup.” Sudirman mewakili karyawan lain, meminta Komnas HAM untuk menyelidiki dan memberikan sanksi tegas kepada PT SCTV mengenai perubahan status pekerjaan karyawannya.

Menanggapi pengaduan itu, Komnas HAM berencana memanggil Direktur Utama SCTV Sutanto Hartono pada pekan depan. Wakin Ketua Komnas HAM Nurkholis mengatakan, pemanggilan tersebut untuk mengklarifikasi pengaduan para karyawan SCTV.

“Atas beberapa pengaduan ini, Komnas HAM sudah memutuskan, kita akan panggil Direktur Utama SCTV pada hari Senin nanti ya, jam 10 tanggal 25 bulan Juni 2012 hari senin nanti.

Juru bicara SCTV Uki Hastama menolak berkomentar mengenai kasus itu. Ia mengaku belum mendapatkan perintah untuk membeber informasi terkait perubahan status 150 karyawan tetap tersebut.

“Sebaiknya kita menunggu, karena proses masih berjalan, kan belum clear. Hanya lebih masalah waktu saja, kalau memang toh kita harus menjelaskan, itu nanti setelah semuanya selesai. Pasti pada saatnya kalau memang itu perlu kita sampaikan penjelasan secara terbuka ya kita lakukan. Tapi kita tidak ingin mendahului proses berjalannya koordinasi ini dengan berita-berita yang kita takutkan malah menjadi simpang siur, begitu.” jelasnya.

Pengaduan para karyawan SCTV itu segera mendapat tanggapan banyak pihak. Termasuk dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Direktur Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Saat Sinurat mengatakan, manajemen perusahaan tidak bisa secara sepihak mengubah status kerja karyawannya. Karena dua pihak itu terikat kontrak. Saat Sinurat berjanji, Kementerian dan Dinas Tenaga Kerja DKI akan menindaklanjuti laporan tersebut dan menyelesaikannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Jadi, ini nanti kita teliti dulu masalahnya sehingga kita belum bisa menetapkan sikap kita bagaimana. Namun kalau nanti kita telah teliti bersama Disnaker DKI nanti kita akan bersama-sama Disnaker setempat untuk melakukan penelitian masalahnya gitu, ke SCTVnya begitu. Meneliti kebenarannya. Jadi kalau memang ada itu, nanti baru diminta kepada mereka agar melakukan hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.”

Pengamat masalah ketenagakerjaan Iskandar Dwidjoyatono menyarankan agar karyawan SCTV  yang merasa dirugikan melapor ke Dinas Ketenagakerjaan, untuk  meminta pertanggungjawaban perusahaan.

“Jadi pertama harus dijelaskan hak hukumnya daripada hubungan kerja pertama. Trus mengapa, kalau memang harus outsourcing, hak-haknya sudah selesai belum? Trus kemudian, betul gak itu jenis pekerjaan yang bisa di-outsource di perusahaan itu. Trus apa karyawan mau? Kalau karyawan nggak mau, menjadi perselisihan di hubungan industrial.”

Iskandar Dwidjoyatono mengatakan kasus yang menimpa karyawan SCTV itu merupakan kasus pertama di Indonesia. Meskipun sebetulnya banyak pemberitaan kasus serupa terjadi di daerah dan tidak terselesaikan dengan baik. Iskandar menegaskan, karyawan harus tetap menuntut hak-haknya. Jika manajemen SCTV tetap memaksa mengubah status karyawan secara sepihak, maka masalah harus diselesaikan secara hukum melalui peradilan sengketa industrial.

Selasa, 05 Juni 2012

Komnas HAM Panggil Dirut SCTV

KBR68H, Jakarta –  Komisi Hak Asasi Manusia Komnas HAM segera memanggil Direktur Utama SCTV Sutanto pekan depan.Pemanggilan ini terkait kebijakan perusahaannya yang mengubah status 150 karyawan tetap menjadi pekerja outsourcing. 

Wakil Ketua Komnas HAM Nurkholis mengatakan pemanggilan tersebut untuk mengklarifikasi pengaduan para karyawan SCTV. Dia menilai para karyawan mengalami tidak keadilan dalam pekerjaan.
“Atas beberapa pengaduan ini Komnas HAM sudah memutuskan  untuk memanggil Dirut SCTV pada hari senin jam 10 tanggal 25  Juli hari senin nanti.”kata Nurkholis.
Sebelumnya, sekitar 150 karyawan SCTV dirubah statusnya dari karyawan tetap menjadi pekerja kontrak pada perusahaan outsourcing PT ISS sejak 1 juni lalu. Para karyawan mengklaim mereka diintimidasi untuk menandatangani surat pengalihan status oleh manajemen. 42 diantaranya yang menolak dikenakan sanksi skorsing oleh manajemen.

Senin, 04 Juni 2012

Komnas HAM Akan Mediasi Kisruh Karyawan SCTV

Jakarta: Komnas HAM akan memediasi kisruh yang terjadi antara karyawan dan manajemen SCTV. Kisruh ini dimulai dari aturan pengalihan karyawan menjadi outsourcing. Ada 42 karyawan yang umumnya terdiri dari sopir dan satpam yang mengadu ke Komnas HAM. 

“Jadi kami resmi meminta pengaduan 42 karyawan SCTV yang terdiri dari driver dan sebagainya. Mereka menyampaikan ke Komnas HAM soal pemindahan status dari pegawai tetap ke outsourcing,” kata Wakil Ketua Komnas HAM, Nurkholis, saat ditemui wartawan di kantornya, Jl Latuharhary, Jakarta, Selasa (19/6/2012).

Komnas HAM akan mencoba memediasi kedua pihak dan diharapkan akan ada titik temu. “Karyawan ini khawatir, kalau jadi outsourcing, akan singkat sekali masa kontraknya,” imbuh Nurkholis.

Ketentuan itu, menurut Nurkholis, mulai ditetapkan sejak April lalu. Karyawan yang menolak diskorsing.

“Komnas HAM akan memanggil pihak SCTV pada Senin 25 Juni. Kita akan meminta klarifikasi dan membahas solusi yang terbaik,” tuturnya.

Pengaduan karyawan SCTV itu dipimpin Sudirman. Dia berharap aspirasinya bisa disalurkan melalui Komnas HAM. Sementara itu pihak SCTV belum memberikan komentar atas kasus ini.

Minggu, 03 Juni 2012

Kuasa Hukum Karyawan Kecam Kebijakan SCTV

JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum dari 42 karyawan tetap SCTV, Singgih Darjo Atmadja, mempertanyakan kebijakan alih status yang dilakukan PT SCTV kepada karyawannya, di kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Jakarta, Selasa (19/6/2012). Singgih, yang juga menjabat sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (Direktur Eksekutif LBH) ASPEK Indonesia juga mengecam kebijakan tersebut.

"Kebijakan ini sangat tidak mempertimbangkan hak-hak pekerja. Mereka (42 karyawan SCTV) umumnya sudah bekerja selama 7-19 tahun," ungkapnya.

Selain itu, 42 karyawan SCTV tersebut sudah menerima surat pengangkatan karyawan tetap. Ia juga menambahkan bahwa tidak ada undang-undang di negara ini yang mengatur perubahan status pekerja dari karyawan tetap menjadi karyawan kontrak hingga menjadi karyawan outsourcing pada perusahaan lain.

Sebelumnya diberitakan bahwa sebanyak 42 karyawan tetap SCTV yang terdiri dari 11 sekuriti dan 31 sopir menolak untuk menandatangani kontrak baru sebagai pekerja kontrak pada perusahaan outsourcing, yaitu PT ISS. Kebijakan ini sudah jelas bertentangan dengan undang-undang di Indonesia.

"Oleh karena itu, hari ini kita datang ke Komnas HAM agar persoalan ini bisa kita tindak lanjuti," lanjut Singgih.

Sabtu, 02 Juni 2012

42 Karyawan SCTV Mengadu ke Komnas HAM

JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan manajemen PT Surya Citra Televisi mengalihkan status karyawan tetap menjadi pekerja kontrak pada perusahaan outsourcing PT ISS berbuntut panjang. Para pekerja tetap SCTV yang telah bekerja selama 7-19 tahun melakukan koordinasi dengan Komnas HAM terkait penolakan mereka atas kebijakan SCTV.
Sebanyak 42 karyawan tetap SCTV yang terdiri dari 11 pekerja security dan 31 pekerja driver menolak kebijakan tersebut karena menilai kebijakan itu bertentangan dengan undang-undang di Indonesia. Ke-42 karyawan tersebut sudah menerima Surat Pengangkatan Karyawan Tetap.

"Status kami adalah karyawan tetap pada PT SCTV sehingga bagaimana mungkin dan apa dasar hukum PT SCTV mengalihkan status kami dari karyawan tetap menjadi pekerja kontrak pada perusahaan outsourcing?" ujar Sudirman, koordinator karyawan SCTV, di kantor Komnas HAM, Selasa (19/6/2012).

"Kami beserta kuasa hukum telah melakukan berbagai upaya dalam bentuk musyawarah. Namun, tidak ada tanggapan apa pun dari pihak SCTV," ujar Sudirman yang mengalami perubahan status pekerjaan.

Ia juga menjelaskan bahwa apa yang dilakukan SCTV merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia dan pelanggaran hak-hak ketenagakerjaan yang sangat bertentangan dengan hukum dan undang-undang yang berlaku di Indonesia. Oleh karena itu, para karyawan tetap yang menjadi korban kebijakan perusahaan melakukan pengaduan ke Komnas HAM untuk difasilitasi dan dimediasi agar mencapai penyelesaian yang tidak merugikan pihak mana pun.