Sabtu, 09 Maret 2013

SCTV Bernafsu Tuntaskan Kasus Buruh

Setelah selama delapan bulan menjalin kekisruhan dengan para pekerja tetapnya, kini manajemen PT Surya Citra Televisi (SCTV) benar-benar berniat ingin menuntaskan kasus itu selekas-lekasnya. Ini dibuktikan dengan inisiatif kuasa hukum SCTV yang mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) terkait kasus penolakan kebijakan outsourcing oleh 40 pekerja tetap SCTV, dan pencatatan perselisihan hubungan industrial ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta terkait kasus yang melibatkan seorang jurnalis Liputan 6.

Demikian dijelaskan oleh Ketua Umum Serikat Pekerja Surya Citra Televisi (SP SCTV) Agus Suhanda seusai rapat konsolidasi bersama LBH Aspek Indonesia di Kantor DPP Aspek Indonesia di kawasan Cempaka Putih Barat, Jakarta Pusat, Sabtu (9/3). "SCTV sangat bernafsu menuntaskan kasus-kasus perselisihan perburuhannya selekas-lekasnya dan ini sangat menarik," katanya.

Sejak awal, jelas Agus, kami beritikad baik dengan mempertanyakan kebijakan outsourcing yang mesti dilakukan secara diskriminatif dan intimidatif terhadap teman-teman secara baik-baik. "Namun mereka menantang kami untuk menuntaskannya di pengadilan. Dan terbukti, setelah 4o pekerja tetap diskorsing secara sepihak karena menolak kebijakan itu, justru mereka yang mencatatkan perselisihan itu ke Sudin Nakertrans Jakarta Pusat dan mendaftarkan gugatan ke PHI," paparnya.

Pada bagian ini, tegas Agus, kami telah membuktikan bahwa kami tidak pernah beritikad untuk memulai perselisihan atau konflik tapi justru pihak SCTV yang berkeinginan mendapatkan pembenaran atas kebijakan outsourcing itu. "Situasi serupa juga terjadi pada kasus jurnalis Liputan 6 yang di-PHK secara sepihak dan dikirimi uang pisah. Padahal anggota kami itu sudah menolak, dan pihak SCTV bersikeras menghentikan pembayaran upah dan mengirimkan uang pisah. Kini, justru mereka yang mencatatkan kasus itu ke Disnakertrans DKI Jakarta," katanya terheran-heran.

Tentang hasil konsolidasi dengan LBH Aspek Indonesia, Agus menambahkan, SP SCTV bersama DPP Aspek Indonesia bertekad akan terus meladeni penyelesaian perselisihan hubungan industrial dengan pihak SCTV hingga tingkat mana pun. "Kamis (14/3) nanti, kami akan menghadiri sidang pertama di PHI, sekaligus menghadiri perundingan tripatrit. Meski demikian, kami juga akan terus melakukan berbagai aksi, misalnya aksi BOIKOT SCTV (OUTSOURCING BROADCASTER) di Bundaran Hotel Indonesia saat Car Free Day dalam waktu dekat," jelasnya.

Agus mengatakan bahwa aksi itu dimaksudkan untuk memberikan pembelajaran kepada SCTV agar mempertimbangkan kembali pelaksanaan kebijakan outsourcing di media tersebut dan mengingatkan persoalan kemanusiaan sebagai dampak kebijakan itu. "Biarlah kami disebut duri dalam daging. Yang penting, kami telah mengingatkan kepada pemilik dan pengelola SCTV soal kekisruhan media, serta mengingatkan khalayak agar kritis terhadap media yang menerapkan kebijakan itu," tegasnya.[]

Jumat, 01 Maret 2013

Boikot SCTV

Pengurus Serikat Pekerja Surya Citra Televisi (SP SCTV) akan segera mendeklarasikan Gerakan Boikot SCTV (Outsourcing Broadcaster) sebagai protes atas Kebijakan Outsourcing di stasiun televisi nasional tersebut. "Gerakan ini akan dideklarasikan di Bundaran Hotel Indonesia bersamaan dengan momen Car Free Day pada Ahad pekan depan, yang disertai penghimpunan tanda tangan dari masyarakat di kawasan itu," jelas Ketua Umum SP SCTV Agus Suhanda di Kantor DPP Aspek Indonesia di kawasan Cempaka Putih Barat, Jakarta Pusat, Sabtu (2/3).

Dikatakan Agus, gerakan tersebut bukan merupakan reaksi atas pendaftaran gugatan pihak SCTV terhadap 40 pekerja tetap SCTV yang diskorsing lantaran menolak Kebijakan Outsourcing [baca: Pemilik SCTV Bebal]. "Gerakan Boikot SCTV (Outsourcing Broadcaster) telah kami rancang sejak beberapa minggu yang lalu sebagai upaya menghentikan praktik-praktik busuk ala kapitalis itu dan juga mengarah pada literasi media," tambahnya.

Di lingkungan SCTV, papar Agus, Kebijakan Outsourcing bukan hanya diterapkan kepada kalangan pengemudi, petugas keamanan, dan pekerja kalangan bawah, tapi juga petugas master control, kamerawan, dan penerjemah. "Kebjakan Outsourcing diterapkan secara terbuka pada pertengahan tahun lalu dan dampaknya bukan main, 119 pekerja tetap di-PHK dan diberdayakan kembali sebagai pekerja outsourcing. Sebanyak 40 pekerja tetap yang menolak kebijakan itu diskorsing secara sepihak dan justru pihak SCTV yang mencatatkan kasus ini ke Sudin dan mendaftarkan gugatan ke PHI," katanya.

Langkah mencatatkan kasus ke Sudin dan mendaftarkan gugatan ke PHI, tegas Agus, merupakan itikad buruk pihak SCTV yang ingin membenarkan penerapan Kebijakan Outsourcing di SCTV. "Dan bila pengadilan berpihak kepada mereka, maka ini merupakan ancaman terhadap ratusan pekerja tetap SCTV lainnya dan juga akan berdampak terhadap isi media," ujarnya [baca: Musim PHK Segera Tiba di SCTV-Indosiar].

Agus juga memaparkan bahaya konsep komodifikasi media yang diterapkan secara jelas di stasiun SCTV mencakup isi media, khalayak, dan isi media. "Dalam konsep komodifikasi media, isi media tak lebih dari sampah, khalayak sekadar angka-angka rating, dan pekerja tak lebih dari buruh murah. Lantas apa yang diharapkan dari stasiun televisi yang menerapkan Kebijakan Outsourcing?" tanyanya.

Karena itu, kata Agus, kami bertekad akan memvangun membangun kesadaran masyarakat agar tidak memirsa stasiun SCTV yang berpotensi menayangkan sampah-sampah komunikasi di frekuensi milik publik tersebut. "Pada masa mendatang, bukan tidak mungkin, Gerakan Boikot SCTV (Outsourcing Broadcaster) ini juga akan mengarah kepada stasiun televisi lain. Persisnya, gerakan boikot media televisi yang menerapkan kebijakan outsourcing," tegasnya.[]