Selasa, 02 Oktober 2012

SP SCTV Akan Membawa Kasus Outsourcing ke PHI

                

Setelah sempat diulur-ulur dengan strategi mediasi yang tak berujung, akhirnya pengurus SP SCTV akan membawa kasus pengalihan paksa 40 staf GA menjadi buruh outsourcing ke PHI. Menurut para buruh, mediasi yang dilakukan pengacara dari EMTK (yang mewakili SCTV) dianggap mubajir dan sekadar memperparah kondisi ekonomi para buruh yang hanya mengandalkan gaji bulan yang tak seberapa.

Di beberapa akun facebook milik para staf SCTV juga digelorakan semangat untuk bersabar dan kesiagaan untuk melakukan aksi massal, dengan menggerakkan para buruh sejabotabek ke kantor SCTV di Senayan City. Tujuannya adalah meminta pihak manajemen SCTV segera sadar akan kekeliruannya, yaitu memindahkan status karyawan secara paksa dan sepihak, menskorsing secara sepihak, dan membuat kehidupan para buruh makin terpuruk. 


Selain itu para kuasa hukum dari LBH Aspek Indonesia juga akan menempuh arbitrase untuk menyelesaikan konflik perburuhan tersebut. Mereka akan segera mendaftarkan persoalan tersebut ke PHI, jika pihak SCTV tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan konflik. 

Senin, 01 Oktober 2012

Dirgahayu SCTV, Bagaimana Nasib Buruhmu?


Tepat 24 Agustus, PT. Surya Citra Televisi (SCTV) selalu merayakan ulang tahunya. Kali ini(24 Agustus 2012) SCTV berulang tahun yang ke-22 tahun. Usia yang cukup “matang” buat media besar dan terkenal selevel SCTV.

Mestinya dengan bertambahnya usia, kedewasaan dan kematanganpun bertambah dan kebaikanya menyebar dan dirasakan banyak masyarakat secara luas, ini seiring dengan jargon yang selalu didengungkan oleh SCTV sendiri “satu untuk semua”. Tp apakah hal ini juga berlaku bagi pekerja SCTV?

Ternyata sama sekali tidak, bahkan beberapa waktu yang lalu kita dikejutkan oleh berita yg memilukan, meninggalnya anak seorang pekerja PT. SCTV, gara-gara tidak mampu berobat karena seluruh aksesnya telah ditutup oleh PT. SCTV secara sepihak, termasuk jaminan kesehatan bagi keluarga pekerja (lihat disini).

Bermula dari kebijakan managemen PT. SCTV yang akan “mengalihkan” beberapa pekerja tetapnya menjadi pekerja kontrak pada perusahaan outsourcing. Sebagian, dengan paksaan menerima dan sebagian lagi 42 pekerja bertahan karena terjadi penyimpangan dan melihat banyak keanehan, ketidakadilan yang dilakukan oleh PT. SCTV dalam kebijakan yang tidak populis dan sesat ini.

Hingga akhirnya, PT. SCTV secara sepihak memutuskan menutup semua akses pekerja yang menolak kebijakan tersebut. Akibat dari keputusan tersebut, hingga kini, 42 pekerja tidak bisa bekerja dan seluruh fasilitas termasuk jaminan kesehatan tidak bisa digunakan lagi.

Pekerja sudah mengadukan persoalan ini ke beberapa pihak terkait misalnya Kemenakertans RI, Komnas HAM dan lainya. Namun PT. SCTV ibaratkan tembok besar yang tidak terjamah oleh “tumpul”nya hukum negeri ini. Yang hingga kini, keadilan bagi ke 42 pekerja masih merupakan barang langka.

Selamat ulang tahun PT. SCTV, mungkin hukum di Negara ini memang “lotoy” dan tidak mampu menjamahmu, tapi kami yakin kekuatan kaum buruh akan mampu menghancurkan kesombonganmu, dan tunggu kedatangan kami, karena kami akan datang!

Sumber:

Minggu, 16 September 2012

Berselisih dengan PT SCTV, Anak Meninggal Dunia

Innalillahi wa innalillaho roji’un berita duka cita .. Telah meninggal dunia Putra sdr Darmayanto(SP SCTV) hari ini pada pukul 18.35 WIB semoga rekan kita diberikan kesabaran..”

Demikian pesan singkat (sms) dari ketua umum Serikat Pekerja SCTV Agus Suhanda, yang barusaja ku terima.

Darmayanto (43) adalah scurity di PT. Surya Citra Televisi (SCTV). dia salah satu dari 42 pekerja tetap PT. SCTV yang akan dialihkan menjadi Pekerja kontrak pada perusahaan outsorcing oleh PT. SCTV. Entah dengan alasan apa salah satu perusahaan media terbesar ini berkeinginan mengalihkan karyawanya secara sepihak dan paksa.

Hingga kini, Darmayanto dan kawan2nya masih bertahan dan menolak dialihkan. karena penolakan itulah sejak Juli 2012 kemarin, 42 Pekerja ini seluruh aksesnya di tutup oleh PT. SCTV. Darmayanto dkk tidak boleh lagi masuk keja, dan bahkan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi keluarga dan hak lainya kecuali upah bulanan tidak bisa digunakan lagi alias ditutup.

Tentu dampak dari kebijakan yang tidak adil dan tidak manusiawi tersebut berimbas langsung pada kawan-kawan Pekerja SCTV yang menolak, yang terdiri dari para supir dan petugas keamanan ini. Menurut Eka Rizki, Sekretaris SP SCTV, beberapa keluarga dari teman-teman tidak bisa lagi mereimburge atau mengganti biaya sakit, yang sebelumnya tidak pernah ada masalah. Bahkan yang mengenaskan, istri kawan kami yang Pasca ditutupnya seluruh akses dan fasilitas oleh PT. SCTV di operasi saicar tapi Perusahaanpun menolak menggantinya, demikian juga dengan kawan kami yang lain”, jelas rizki.

Rangga Adji Khoirul Dharma (4th)anak ketiga dari empat bersaudara hasil pernikahan Darmayanto dengan Rohaeni. Sejak Mei 2012 lalu, anak ini memang divonis oleh dokter, menderita penyakit kangker darah atau leukimia. Akibat lilitan ekonomi dan kondisi keuangan keluarga yang minim, maka saat itu diputuskan untuk dibawa pulang ke Sumedang Jawa Barat, rumah orang tua (Nenek dan kakek Almarhum).

Hal demikian semakin sulit bagi Darmayanto, manakala pada Juli 2012 lalu PT. Surya Citra Televisi tidak memperbolehkanya bekerja dengan menutup aksesnya, karena tidak mau menandatangani pengalihan sebagai pekerja kontrak di Perusahaan outsorcing yang ditawarkan oleh PT. SCTV.

Hingga kini PT. SCTV belum menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan perselisihan dengan karyawanya. Meskipun Komnas HAM telah memanggil Direktur Utama PT. SCTV sebanyak tiga kali atas pengaduan Pekerjanya. Pun juga Kementrianakertrans RI melalui suratnya telah memerintahkan pihak Suku Dinas Tenaga Kerja dan Tranmigrasi Jakarta Pusat untuk segera menindak da n memeriksa PT. SCTV manakala terbukti melakukan pelanggaran ketenangakerjaan terhadap karyawanya.

Entah berapa lagi korban yang akan menyusul akibat kedholiman PT. SCTV ini, semoga bulan suci kali ini mampu membuka pintu penyelesaian terbaik bagi semua, khususnya keadilan bagi 42 Pekerja SCTV sesuai dengan slogan perusahaan ini, yaitu satu untuk semua…

Selamat jalan nak, bapakmu adalah salah satu pejuang buruh yang hingga saat ini masih berjuang mempertahankan hak-haknya demi dirimu dan keluarga. Semoga kau mendapatkan tempat terbaik disisiNYA, doakan bapakmu supaya tetap kuat dan bersabar dalam melakoni perjalan dan perjuangan ini. wallohu a’lam.

Sumber:

Sabtu, 01 September 2012

SP SCTV Kembali Bergerak


Akhirnya karyawan SCTV mempunyai kembali organisasi berbentuk serikat pekerja yang dulu sempat diberangus di masa kepemimpinan Fofo Sariaatmadja. Meski sebagian pengurusnya sedang berkonflik dengan manajemen, SP SCTV tetap akan bekerja dan siap membantu teman-teman yang bakal bermasalah dengan perusahaan.

Minggu, 29 Juli 2012

Menakertrans Simpati Pada 42 Karyawan SCTV


Surat balasan dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi kepada Subdisnakertrans sebagai sikap perhatian kementerian terhadap 42 karyawan tetap SCTV yang dipaksa dialihstatuskan menjadi karyawan outsourcing.

Jumat, 27 Juli 2012

PT. SCTV Mangkir, Hak 42 Pekerjanya Terusir!

JAKARTA, KOMPAS.com — Perkembangan dari kasus 42 karyawan SCTV yang menjadi korban kebijakan outsourcing saat ini sudah mencapai tahap mediasi. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum 42 karyawan SCTV, Singgih Darjo Atmadja, kepada Kompas.com, Kamis (19/7/2012).

"Saat ini sedang dalam tahap mediasi di Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Pusat," ujar Singgih. Ia juga menjelaskan bahwa 42 karyawan SCTV yang rata-rata sudah bekerja selama 7-15 tahun tersebut juga sudah tidak dipekerjakan sebagaimana mestinya.

Singgih Darjo Atmadja selaku kuasa hukum juga sudah melakukan pengaduan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Namun, sudah dua kali pihak SCTV tidak memenuhi panggilan dari Komnas HAM. Ia kembali menegaskan bahwa apa yang dilakukan manajemen SCTV sangat bertentangan dengan undang-undang. Pasalnya, 42 karyawan SCTV tersebut sudah pernah menerima Surat Pengangkatan Karyawan Tetap.

"Bagaimana mungkin pekerja yang tadinya sudah menjadi karyawan tetap dan menerima surat pengangkatan sebagai karyawan tetap tiba-tiba dipindahstatuskan menjadi pekerja kontrak di PT ISS (perusahaan outsourcing). Ini kan bertentangan dengan undang-undang," katanya.

Para pekerja yang menjadi korban kebijakan ini mayoritas adalah pengemudi dan tenaga pengamanan. Kuasa hukum yang bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (LBH Aspek Indonesia) akan berusaha agar hak-hak dari 42 karyawan SCTV tersebut dapat terpenuhi kembali dan mereka bisa bekerja seperti biasanya.

"Tujuan kami adalah agar mereka kembali menjalani kehidupan seperti semula. Bekerja seperti biasa dengan status lama mereka sebagai karyawan tetap," harap Singgih.