Minggu, 16 September 2012

Berselisih dengan PT SCTV, Anak Meninggal Dunia

Innalillahi wa innalillaho roji’un berita duka cita .. Telah meninggal dunia Putra sdr Darmayanto(SP SCTV) hari ini pada pukul 18.35 WIB semoga rekan kita diberikan kesabaran..”

Demikian pesan singkat (sms) dari ketua umum Serikat Pekerja SCTV Agus Suhanda, yang barusaja ku terima.

Darmayanto (43) adalah scurity di PT. Surya Citra Televisi (SCTV). dia salah satu dari 42 pekerja tetap PT. SCTV yang akan dialihkan menjadi Pekerja kontrak pada perusahaan outsorcing oleh PT. SCTV. Entah dengan alasan apa salah satu perusahaan media terbesar ini berkeinginan mengalihkan karyawanya secara sepihak dan paksa.

Hingga kini, Darmayanto dan kawan2nya masih bertahan dan menolak dialihkan. karena penolakan itulah sejak Juli 2012 kemarin, 42 Pekerja ini seluruh aksesnya di tutup oleh PT. SCTV. Darmayanto dkk tidak boleh lagi masuk keja, dan bahkan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi keluarga dan hak lainya kecuali upah bulanan tidak bisa digunakan lagi alias ditutup.

Tentu dampak dari kebijakan yang tidak adil dan tidak manusiawi tersebut berimbas langsung pada kawan-kawan Pekerja SCTV yang menolak, yang terdiri dari para supir dan petugas keamanan ini. Menurut Eka Rizki, Sekretaris SP SCTV, beberapa keluarga dari teman-teman tidak bisa lagi mereimburge atau mengganti biaya sakit, yang sebelumnya tidak pernah ada masalah. Bahkan yang mengenaskan, istri kawan kami yang Pasca ditutupnya seluruh akses dan fasilitas oleh PT. SCTV di operasi saicar tapi Perusahaanpun menolak menggantinya, demikian juga dengan kawan kami yang lain”, jelas rizki.

Rangga Adji Khoirul Dharma (4th)anak ketiga dari empat bersaudara hasil pernikahan Darmayanto dengan Rohaeni. Sejak Mei 2012 lalu, anak ini memang divonis oleh dokter, menderita penyakit kangker darah atau leukimia. Akibat lilitan ekonomi dan kondisi keuangan keluarga yang minim, maka saat itu diputuskan untuk dibawa pulang ke Sumedang Jawa Barat, rumah orang tua (Nenek dan kakek Almarhum).

Hal demikian semakin sulit bagi Darmayanto, manakala pada Juli 2012 lalu PT. Surya Citra Televisi tidak memperbolehkanya bekerja dengan menutup aksesnya, karena tidak mau menandatangani pengalihan sebagai pekerja kontrak di Perusahaan outsorcing yang ditawarkan oleh PT. SCTV.

Hingga kini PT. SCTV belum menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan perselisihan dengan karyawanya. Meskipun Komnas HAM telah memanggil Direktur Utama PT. SCTV sebanyak tiga kali atas pengaduan Pekerjanya. Pun juga Kementrianakertrans RI melalui suratnya telah memerintahkan pihak Suku Dinas Tenaga Kerja dan Tranmigrasi Jakarta Pusat untuk segera menindak da n memeriksa PT. SCTV manakala terbukti melakukan pelanggaran ketenangakerjaan terhadap karyawanya.

Entah berapa lagi korban yang akan menyusul akibat kedholiman PT. SCTV ini, semoga bulan suci kali ini mampu membuka pintu penyelesaian terbaik bagi semua, khususnya keadilan bagi 42 Pekerja SCTV sesuai dengan slogan perusahaan ini, yaitu satu untuk semua…

Selamat jalan nak, bapakmu adalah salah satu pejuang buruh yang hingga saat ini masih berjuang mempertahankan hak-haknya demi dirimu dan keluarga. Semoga kau mendapatkan tempat terbaik disisiNYA, doakan bapakmu supaya tetap kuat dan bersabar dalam melakoni perjalan dan perjuangan ini. wallohu a’lam.

Sumber:

Sabtu, 01 September 2012

SP SCTV Kembali Bergerak


Akhirnya karyawan SCTV mempunyai kembali organisasi berbentuk serikat pekerja yang dulu sempat diberangus di masa kepemimpinan Fofo Sariaatmadja. Meski sebagian pengurusnya sedang berkonflik dengan manajemen, SP SCTV tetap akan bekerja dan siap membantu teman-teman yang bakal bermasalah dengan perusahaan.

Minggu, 29 Juli 2012

Menakertrans Simpati Pada 42 Karyawan SCTV


Surat balasan dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi kepada Subdisnakertrans sebagai sikap perhatian kementerian terhadap 42 karyawan tetap SCTV yang dipaksa dialihstatuskan menjadi karyawan outsourcing.

Jumat, 27 Juli 2012

PT. SCTV Mangkir, Hak 42 Pekerjanya Terusir!

JAKARTA, KOMPAS.com — Perkembangan dari kasus 42 karyawan SCTV yang menjadi korban kebijakan outsourcing saat ini sudah mencapai tahap mediasi. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum 42 karyawan SCTV, Singgih Darjo Atmadja, kepada Kompas.com, Kamis (19/7/2012).

"Saat ini sedang dalam tahap mediasi di Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Pusat," ujar Singgih. Ia juga menjelaskan bahwa 42 karyawan SCTV yang rata-rata sudah bekerja selama 7-15 tahun tersebut juga sudah tidak dipekerjakan sebagaimana mestinya.

Singgih Darjo Atmadja selaku kuasa hukum juga sudah melakukan pengaduan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Namun, sudah dua kali pihak SCTV tidak memenuhi panggilan dari Komnas HAM. Ia kembali menegaskan bahwa apa yang dilakukan manajemen SCTV sangat bertentangan dengan undang-undang. Pasalnya, 42 karyawan SCTV tersebut sudah pernah menerima Surat Pengangkatan Karyawan Tetap.

"Bagaimana mungkin pekerja yang tadinya sudah menjadi karyawan tetap dan menerima surat pengangkatan sebagai karyawan tetap tiba-tiba dipindahstatuskan menjadi pekerja kontrak di PT ISS (perusahaan outsourcing). Ini kan bertentangan dengan undang-undang," katanya.

Para pekerja yang menjadi korban kebijakan ini mayoritas adalah pengemudi dan tenaga pengamanan. Kuasa hukum yang bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (LBH Aspek Indonesia) akan berusaha agar hak-hak dari 42 karyawan SCTV tersebut dapat terpenuhi kembali dan mereka bisa bekerja seperti biasanya.

"Tujuan kami adalah agar mereka kembali menjalani kehidupan seperti semula. Bekerja seperti biasa dengan status lama mereka sebagai karyawan tetap," harap Singgih.

Jumat, 13 Juli 2012

Para Karyawan SCTV Penolak Outsourcing

Semula mereka berjumlah 42 orang sebagai bagian dari sekitar 200 karyawan staf General affair SCTV yang dipaksa dialihstatuskan menjadi karyawan outsourcing. Setelah sekitar 150 "menyerah" dan mengikuti kebijakan perusahaan, mereka berjuang bersama kuasa hukumnya dari LBH Aspek Indonesia dan para buruh lain menuntut, untuk dipekerjakan kembali.

Kini, jumlajh mereka menjadi 40 orang karena dua karyawan lain bersedia berhenti dan bekerja di perusahaan lain. Namun, ke-40 karyawan tersebut berhasil membangun kembali Serikat Pekerja SCTV dan sekaligus menjadi pengurus inti organisasi tersebut. 

Inti perjuangan ke-40 karyawan itu adalah tetap dipekerjakan lagi!