Senin, 14 Januari 2013

Unjuk Rasa 3,5 Jam Karyawan SCTV Tidak Membuahkan Hasil

Ratusan massa yang melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor salah satu media elektronik, SCTV di kawasan Asia Afrika, Tanah Abang, Jakarta Pusat saat ini hendak meninggalkan lokasi unjuk rasa.

Aksi unjuk rasa yang digelar sejak pukul 10.00 WIB hingga 13.40 WIB tidak membuahkan hasil apa-apa. "Hingga saat ini tidak ada respons dari petinggi-petinggi kantor. Perwakilan kami saja tidak ada yang diterima di dalam," ujar Koordinator Pendemo, H. Sudirman, saat ditemui di depan gedung SCTV Tower, Asia Afrika, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (14/1).

Kendati demikian, para pengunjuk rasa masih tetap bersemangat dalam memperjuangkan hal-hak mereka sebagai buruh yang telah bekerja selama puluhan tahun.

"Biar bagaimana pun juga kami akan terus memperjuangkan hak-hak kami. Kami tidak ingin dialihkan menjadi karyawan outsourcing. Karena itu berarti penindasan," tegas Sudirman lagi.

Rencananya, lanjut Sudirman, pihaknya akan terus melakukan aksi demo di kemudian hari. "Ya nanti akan kami koordinasikan lagi, kapan akan menuntut hak kami lagi," ucap Sudirman lagi.

Aksi demo ini berpangkal ketika terdapat kebijakan baru yakni, sejumlah karyawan tetap akan dialihkan statusnya menjadi karyawan outsourcing. "Sampai saat ini tidak ada alasan jelas kenapa dialihkan ke outsourcing. Udah gitu kalau outsourcing itu nanti kesejahteraan seperti jaminan kesehatan bakalan ditekan, UMP pun tidak seperti yang sudah ditetapkan oleh pemerintah daerah," imbuh Sudirman.

Sementara itu, menurut pantauan merdeka.com, para pengunjuk rasa berangsur-angsur membubarkan diri dengan mengendarai sepeda motor. Pihak kepolisian pun masih tetap melakukan pengawalan terhadap mereka. Saat ini di lokasi demo tinggalah sampah-sampah air mineral ukuran gelas yang sedang dibersihkan pemulung sekitar.[MERDEKA.COM]

Video Terkait: KERANDA SCTV

Minggu, 13 Januari 2013

Press Release Aksi Simpatik SP SCTV





AKSI SIMPATIK SP SCTV
(STOP DISKRIMINASI, STOP INTIMIDASI, STOP PEMAKSAAN PHK)

Tahun 2012 merupakan tahun keprihatinan bagi para pekerja tetap di lingkungan stasiun Surya Citra Televisi (SCTV). Tahun ini menjadi pembuktian makin diterapkannya konsep flexibility labor market (pasar kerja fleksibel) oleh manajemen SCTV, yang dengan gegap-gempita memaksakan praktik outsourcing secara salah kaprah terhadap para pekerja tetap di sejumlah divisi. Konsep itu secara terbuka memberlakukan aturan “mudah merekrut dengan upah murah dan mudah mem-PHK dengan biaya murah”. Para pekerja tetap hanya dijadikan dan diposisikan sebagai sapi perah atau alat produksi, yang akan diperas habis-habisan di usia produktif dan akan dibuang seketika ketika dianggap tidak produktif.
Lebih jauh lagi, konsep flexibility labor market itu juga diaplikasikan secara kasar dan semena-mena, dengan melakukan diskriminasi, intimidasi, dan pemaksaan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 159 pekerja tetap dari Divisi General Services pada Juni 2012. Walhasil, sekitar 119 pekerja tetap berhasil di-PHK dan diberikan “bonus” berupa dipekerjakan kembali dengan status sebagai pekerja outsourcing, sedangkan 40 pekerja tetap lainnya memilih menolak dan hingga kini kasusnya belum tuntas.
Dalam situasi berbeda, manajemen SCTV melalui jajaran pimpinan di tingkat divisi dan departemen, juga sangat aktif menjalankan strategi komodifikasi media yang mengonsepkan khalayak, organisasi, pekerja, dan isi media sebagai komoditas. Di tingkat komodifikasi pekerja, strategi itu diterjemahkan dengan membangun kondisi ketidaknyamanan, bahkan hingga mengarahkan ke satu modus: diskriminasi, intimidasi, dan pemaksaan PHK, terhadap seluruh pekerja tetap, termasuk pekerja tetap dari kalangan kreatif dan jurnalis televisi. Bagi pekerja tetap yang tidak kuat, maka mereka memilih mengundurkan diri. Sementara bagi pekerja tetap yang lebih kuat dan memilih bertahan, maka ia akan menerima perlakuan “khusus” yang mengarah pada penurunan kinerja. Pada tahap berikutnya, rancangan kesalahan yang melibatkan HRD pun terjadi dan memaksa pekerja tetap tersebut mengundurkan diri.
Lebih jauh lagi, strategi komodifikasi media itu juga diaplikasikan secara kasar dan semena-mena, dengan melakukan diskriminasi, intimidasi, dan keputusan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak terhadap seorang jurnalis Liputan 6 pada pertengahan Desember 2012, dan tanpa pesangon sepeser pun. Bahkan, penolakan atas keputusan itu justru dibalas pihak HRD dengan menawarkan pesangon yang merujuk pada Pasal 156 Ayat 2, 3, dan 4, serta tetap bersikeras tidak membayarkan upahnya. Padahal Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengamanatkan bahwa pekerja yang tengah terlibat perselisihan PHK harus tetap menerima upah.
Terkait pelaksanaan praktik-praktik diskriminasi, intimidasi, dan pemaksaan PHK (bahkan PHK sepihak), pihak HRD juga terbiasa menggunakan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan tafsiran mana suka untuk mementahkan pembelaan para pekerja. Cara ini bukan hanya merupakan pembodohan terhadap para pekerja, tetapi juga pelecehan terhadap ketentuan hukum.
Bagi SP SCTV, peristiwa-peristiwa di atas bukan sekadar persoalan-persoalan ketenagakerjaan dengan segala implikasi hukumnya, tapi juga merupakan persoalan kemanusiaan. Pada wilayah tersebut pekerja bukan lagi dianggap sebagai manusia dengan segala kesempurnaannya, tapi tak lebih dari sapi perah atau komoditas tanpa hak dan masa depan. Dan ini merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan penjajahan manusia atas manusia.
Beranjak dari keprihatinan dan tekad untuk menghentikan kesewenang-wenangan perusahaan dalam penanganan sumber daya manusia-nya, SP SCTV menuntut manajemen SCTV:
1.      Agar segera MENCABUT SURAT KEPUTUSAN SKORSING SECARA SEPIHAK TERHADAP 40 PEKERJA TETAP DIVISI GENERAL SERVICES dan SEGERA MEMPEKERJAKAN KEMBALI.
2.      Agar segera MENCABUT SURAT KEPUTUSAN PHK SEPIHAK TERHADAP SEORANG JURNALIS LIPUTAN 6 dan SEGERA MEMPEKERJAKAN KEMBALI.
3.      Agar segera MENGHENTIKAN PRAKTIK-PRAKTIK DISKRIMINASI, INTIMIDASI, DAN PEMAKSAAN PHK KEPADA SELURUH PEKERJA TETAP.
4.      Agar segera MENGHENTIKAN KEBIJAKAN PEMBERDAYAAN TENAGA OUTSOURCING DAN TENAGA KERJA DENGAN UPAH MURAH.
Apabila pihak manajemen SCTV tidak menggubris tuntutan-tuntutan tersebut, maka:
1.      Pengurus SP SCTV bertekad akan terus melakukan perlawanan secara hukum, baik melalui jalur penyelesaian perselisihan hubungan industrial maupun melalui jalur pidana.
2.      Melakukan kampanye ke berbagai lembaga yang berhubungan dengan ketenagakerjaan dan media, untuk mengabarkan kesewenang-wenangan perusahaan dan meminta untuk memberikan tekanan kepada manajemen SCTV, agar menghentikan praktik-praktik kotor tersebut.
3.      Melakukan aksi besar-besaran bersama para pekerja yang tergabung dengan serikat pekerja di bawah afiliasi DPP ASOSIASI SERIKAT PEKERJA INDONESIA (ASPEK INDONESIA) dan KONFEDERASI SERIKAT PEKERJA INDONESIA (KSPI), serta konfederasi serikat pekerja lain, sebagai unjuk keprihatinan atas kesewenang-wenangan manajemen SCTV.
4.      Memublikasikan seluruh pernyataan, kegiatan, dan aksi yang terkait dengan upaya melawan praktik-praktik diskriminasi, intimidasi, dan pemaksaan PHK itu, baik melalui media yang dikelola oleh SP SCTV maupun dengan meminta dukungan rekan-rekan dari media lain.


Jakarta, 14 Januari 2013
Serikat Pekerja SCTV


Agus Suhada  (Ketua Umum)
Muhammad Eka Rizki (Sekretaris I)






Sabtu, 12 Januari 2013

Undangan Aksi Simpatik SP SCTV


Menjawab tantangan manajemen PT SCTV yang bersikeras  MENSKORSING SECARA SEPIHAK 40 pekerja Divisi General Services dan MEM-PHK SECARA SEPIHAK seorang jurnalis Liputan 6, Serikat Pekerja Surya Citra Televisi (SP SCTV) akan menggelar AKSI SIMPATIK bersama sekitar 500 buruh se-Jabotabek yang berafiliasi kepada Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK INDONESIA) pada

Hari/tanggal: Senin, 14 Januari 2013
Waktu: Pukul 13.00-15.00 WIB
Tempat: SCTV Tower di Jalan Asia Afrika Lot 19
Jakarta Pusat

AKSI SIMPATIK akan diawali long march dan aksi solidaritas di Gedung Telkomsel dan Gedung PT Telkom di Jalan Gatot Subroto pada pukul 9.00-12.00 WIB. Setelah itu para pekerja SCTV akan menampilkan flash mob dan teatrikal untuk mengenang penderitaan yang dialami oleh para pekerja selama masa skorsing. 

Pada aksi ini kami menuntut, agar pihak manajemen SCTV mencabut keputusan skorsing secara sepihak terhadap 40 pekerja Divisi General Services dan PHK secara sepihak terhadap seorang jurnalis Liputan 6

Selain itu, kami juga menuntut pihak manajemen, agar segera menghentikan praktik-praktik diskriminatif, intimidatif, dan pemaksaan PHK terhadap para pekerja.


Salam sejahtera,

Pengurus SP SCTV

SP SCTV Kawal Aksi Pekerja Kontrak PT Telkom








Mengawali 2013, Serikat Pekerja Surya Citra Televisi (SP SCTV) melakukan aksi solidaritas terhadap para pekerja kontrak PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) di halaman Gedung PT Telkom di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Jumat (11/1). Dalam aksi itu, sekitar 300 pekerja meminta PT Telkom agar mengangkat mereka sebagai pekerja tetap dan menghapus kebijakan outsourcing.

Aksi yang dilakukan sejak pukul 9.00 WIB itu diawali dengan long march dari Gedung YLKI dan berakhir di halaman Gedung PT Telkom. Para pengunjuk rasa, termasuk sekitar 30 anggota SP SCTV yang saat ini menjalani skorsing, segera melakukan orasi dan menyampaikan sejumlah tuntutan.

"Kami telah mengabdi sekitar 15 tahun untuk mengamankan aset penting PT Telkom di berbagai daerah, namun kami seakan dianggap tidak berguna dan dicampakkan begitu saja," teriak Ketua Umum Sejagad Alfasa Saifullah.

Pengurus SP SCTV menyatakan prihantin atas nasib yang dialami oleh para pekerja kontrak PT Telkom. "Kami atas terus mendukung setiap aksi teman-teman Sejagad. Ini adalah komitmen solidaritas kami terhadap setiap aksi buruh," jelas Ketua Harian SP SCTV Syaiful Halim.

Sejagad adalah Serikat Kerja PT Graha Sarana Duta (Sejagad), mitra usaha PT Telkom, yang mengayomi ratusan pekerja sebagai petugas keamanan, cleaning service, dan teknik. Mereka bekerja sebagai tenaga outsourcing di bawah naungan mitra usaha yang berganti-ganti, namun diberdayakan di PT Telkom.

Jumat, 11 Januari 2013

SP SCTV Tetap Bawa Kasus Outsourcing ke PHI



Menyambut kemenangan gugatan lima anggota Serikat Pekerja PT Graha Sarana Duta (Sejagat) atas perusahaan yang memberhentikannya secara sepihak di Pengadilan Hubungan Industrial, Selasa (8/1), Serikat Pekerja Surya Citra Televisi (SP SCTV) bertekad akan tetap melanjutkan kasus diskriminasi, intimidasi, dan pemaksaan PHK terhadap 40 staf Divisi General Services ke wilayah hukum. "Kemenangan ini membuktikan bahwa hak harus diperjuangan dan kami bertekad akan memperjuangkan hak-hak kami dengan sekuat tenaga," kata Ketua Harian SP SCTV Syaiful Halim.

Tekad itu mendapat sambutan hangat dari para pekerja yang juga menyaksikan sidang tersebut. "Kami akan berjuang hingga titik darah penghabisan. Ini merupakan persoalan harga diri," tegas Iskandar mewakili 39 rekannya, yang saat ini menjalani skorsing.

Sejak Juni 2012, 159 staf Divisi General Services mendapatkan perlakuan diskriminatif dan diintimidasi untuk menerima PHK. Untuk memuluskan rencana itu, pihak manajemen memberikan sejumlah pesangon dan dipekerjakan kembali sebagai pekerja outsourcing di bawah bendera PT ISS.

Sebanyak 119 pekerja menerima keputusan PHK dan beberapa di antaranya dipekerjakan sebagai pekerja outsourcing, sedangkan 40 pekerja lainnya menolak dan akan membawa kasus ini ke pengadilan.

"Ini persoalan harga diri dan semena-mena, jadi harus dilawan. Kami bukan hanya berjuang di ruang pengadilan, tapi juga akan meminta dukungan lembaga-lembaga terkait untuk menekan SCTV dan juga aksi-aksi jalanan," jelas Ketua Umum SP SCTV Agus Suhanda.

Tekad itu juga mendapatkan dukungan penuh dari LBH Aspek Indonesia, DPP Aspek Indonesia, juga Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). "Kami akan terus mendampingi dan mengawal tekad teman-teman dari SP SCTV," tegas Sekjen DPP Aspek Indonesia Sabda Pranawa Djati.

Selasa, 01 Januari 2013

SP SCTV Rilis Refleksi Akhir Tahun 2012


REFLEKSI AKHIR TAHUN 2012 SERIKAT PEKERJA SCTV
(STOP DISKRIMINASI, STOP INTIMIDASI, STOP PEMAKSAAN PHK)

1.    Tahun 2012 merupakan tahun keprihatinan bagi para pekerja di lingkungan stasiun Surya Citra Televisi (SCTV). Tahun ini menjadi pembuktian makin diterapkannya konsep flexibility labor market (pasar kerja fleksibel) oleh manajemen SCTV, yang dengan gegap-gempita memaksakan praktik outsourcing secara salah kaprah terhadap para karyawan di sejumlah divisi. Konsep itu secara terbuka memberlakukan aturan “mudah merekrut dengan upah murah dan mudah mem-PHK dengan biaya murah”. Para pekerja hanya dijadikan dan diposisikan sebagai sapi perah atau alat produksi, yang akan diperas habis-habisan di usia produktif dan akan dibuang seketika ketika dianggap tidak produktif.
2.    Lebih jauh lagi, konsep flexibility labor market itu juga diaplikasikan secara kasar dan semena-mena, dengan melakukan diskriminasi, intimidasi, dan pemaksaan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 159 pekerja dari Divisi General Services pada Juni 2012. Walhasil, sekitar 119 pekerja berhasil di-PHK dan diberikan “bonus” berupa dipekerjakan kembali dengan status sebagai karyawan outsourcing, sedangkan 40 pekerja lainnya memilih melawan dan hingga kini kasusnya belum tuntas.
3.    Dalam situasi berbeda, manajemen SCTV melalui jajaran pimpinan di tingkat divisi dan departemen, juga sangat aktif menjalankan strategi komodifikasi media yang mengonsepkan khalayak, organisasi, pekerja, dan isi media sebagai komoditas. Di tingkat komodifikasi pekerja, strategi itu diterjemahkan dengan membangun kondisi ketidaknyamanan, bahkan hingga mengarahkan ke satu modus: diskriminasi, intimidasi, dan pemaksaan PHK, terhadap seluruh pekerja, termasuk pekerja dari kalangan kreatif dan jurnalis televisi. Bagi pekerja yang tidak kuat, maka mereka memilih mengundurkan diri. Sementara bagi pekerja yang lebih kuat dan memilih bertahan, maka ia akan menerima perlakukan “khusus” yang mengarah pada penurunan kinerja. Pada tahap berikutnya, rancangan kesalahan yang melibatkan HRD pun terjadi dan memaksa pekerja tersebut mundur dengan rancangan kesalahan yang telah disiapkan oleh pihak HRD.
4.    Lebih jauh lagi, strategi komodifikasi media itu juga diaplikasikan secara kasar dan semena-mena, dengan melakukan diskriminasi, intimidasi, dan keputusan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak terhadap seorang jurnalis Liputan 6 pada pertengahan Desember 2012, dan tanpa pesangon sepeser pun. Bahkan, penolakan atas keputusan itu justru dibalas pihak HRD dengan menawarkan pesangon yang merujuk pada Pasal 165 Ayat 2, 3, dan 4, serta tetap bersikeras tidak membayarkan upahnya. Padahal Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengamanatkan bahwa pekerja yang tengah berselisih PHK harus tetap menerima upah.
5.    Terkait pelaksanaan praktik-praktik diskriminasi, intimidasi, dan pemaksaan PHK (bahkan PHK sepihak), pihak HRD juga terbiasa menggunakan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan tafsiran mana suka untuk mementahkan pembelaan para pekerja. Keberhasilan strategi tersebut terbukti saat menyingkirkan 119 pekerja Divisi General Services dan menjadikannya sebagai pekerja outsourcing. Cara ini bukan hanya merupakan pembodohan terhadap para pekerja, tetapi juga pelecehan terhadap ketentuan hukum.
6.    Pada akhirnya, praktik-praktik diskriminasi, intimidasi, dan pemaksaan PHK itu menjadi momok menakutkan bagi seluruh pekerja. Terlebih lagi, terkait dengan rencana digitalisasi yang akan memangkas banyak pekerja, maka situasi kerja yang tidak kondusif pun terjadi di seluruh divisi.
7.    Bagi SP SCTV, catatan-catatan di atas bukan sekadar persoalan-persoalan ketenagakerjaan dengan segala implikasi hukumnya, tapi juga merupakan persoalan kemanusiaan. Pada wilayah tersebut pekerja bukan lagi dianggap sebagai manusia dengan segala kesempurnaannya, tapi tak lebih dari sapi perah atau komoditas tanpa hak dan masa depan. Dan ini merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan penjajahan manusia atas manusia.


Beranjak dari keprihatinan dan tekad untuk menghentikan kesewenang-wenangan perusahaan dalam penanganan sumber daya manusia-nya, SP SCTV merasa sadar dan bertekad tidak akan tinggal diam dalam menyikapi berbagai permasalahan itu. Karena itu, SP SCTV memilih untuk bangkit dan berbuat sesuatu, dengan memosisikan diri sebagai mitra strategis perusahaan yang akan terus mengingatkan dan mendorong perusahaan agar membangun suasana kondusif dan harmonis.

Untuk mencapai target tersebut, SP SCTV telah menyusun langkah-langkah strategis sebagai Resolusi Tahun 2013, yakni:

1.    Melakukan pendampingan dan dukungan advokasi terhadap para anggota SP SCTV yang berselisih dengan perusahaan, baik di tingkat bipatrit, tripatrit, maupun PHI.
2.    Melakukan perlawanan secara hukum dengan mempidanakan perusahaan apabila tetap melakukan praktik-praktik diskriminasi, intimidasi, dan pemaksaan PHK terhadap para anggota SP SCTV.
3.    Melakukan kampanye ke berbagai lembaga yang berhubungan dengan ketenagakerjaan dan media, untuk mengabarkan kesewenang-wenangan perusahaan dan meminta untuk memberikan tekanan kepada perusahaan agar menghentikan praktik-praktik kotor tersebut.
4.    Melakukan aksi besar-besaran bersama para pekerja yang tergabung dengan serikat pekerja di bawah afiliasi DPP Aspek Indonesia sebagai unjuk keprihatinan atas kesewenang-wenangan perusahaan.
5.    Memublikasikan seluruh pernyataan, kegiatan, dan aksi yang terkait dengan upaya melawan praktik-praktik diskriminasi, intimidasi, dan pemaksaan PHK itu, baik melalui media yang dikelola oleh SP SCTV maupun dengan meminta dukungan rekan-rekan dari media lain.
6.    Menyerukan kepada para anggota agar tetap solid dan memperkuat solidaritas sebagai bekal untuk melawan kesewenang-wenangan perusahaan.


Jakarta, 31 Desember 2012
Pengurus SP SCTV

Minggu, 30 Desember 2012

KSPI Rilis Refleksi Akhir Tahun 2012


1. Bertahun-tahun buruh Indonesia hidup dalam penderitaan akibat pemerintah membiarkan terjadinya praktek konsepsi Flexibility Labor Market ( pasar kerja yang flexibel) oleh para pengusaha di berbagai daerah yang memberlakukan “outsourcing yang salah kaprah”, yang ditandai dengan sistem kerja “mudah merekrut dengan upah murah dan mudah mem-PHK dengan biaya murah”. Buruh hanya dijadikan dan diposisikan hanya sebagai sapi perah atau alat produksi, yang akan diperas ketika di usia produktif dan akan dibuang seketika ketika dianggap tidak produktif.

2. Kenaikan upah minimum selama bertahun- tahun tidak lebih dari kisaran 20.000 hingga 70.000 rupiah, sehingga benar apa yang disampaikan oleh ILO Jakarta dalam laporannya awal tahun 2012 bahwa kenaikan rata-rata upah di Indonesia hingga 2011 hanya sebesar 4% tidak sebanding dengan inflasi konsumsi yang mencapai 15%. Akibatnya walaupun nominal upah naik, namun secara nilai dan daya beli terjadi penurunan. Akibat upah murah buruh tidak dapat memenuhi kebutuhan riil hidupnya dan keluarganya, buruh juga harus hidup dari satu kontrakan ke kontrakan lainnya karena buruh tidak sanggup membeli rumah apalagi kredit rumah, buruh juga tidak mungkin dapat mensekolahkan anaknya hingga perguruan tinggi karena tidak cukupnya upah.

3. Penderitaan buruh Indonesia tidak berhenti pada upah murah dan hilangnya kepastian kerja, buruh Indonesia juga hidup dan bekerja tanpa di-backup negara melalui sistem jaminan sosial yang baik, seperti di belahan negara Eropa. Negara membiarkan nasib buruh-buruh yang ter-PHK, hidup menjadi pengangguran tanpa bantuan apa-apa. Program jaminan kesehatan (di jamsostek atau asuransi komersil), juga tidak mencover sepenuhnya penyakit-penyakit berat seperti penyakit jantung. Jamsostek juga tidak mengcover para pekerja yang telah memasuki usia pensiun, padahal pada usia tersebutlah, seseorang rawan mendapat penyakit berat.

4. Nasib yang lebih miris lagi masih menimpa 6 juta jiwa tenaga kerja Indoensia (TKI) yang harus mengais rezeki di negeri orang tanpa skill dan komptensi yang memadai, para TKI yang mayoritas bekerja sebagai pekerja rumah tangga (PRT) adalah penduduk desa yang terpaksa pergi ke negeri orang lain meninggalkan anak dan suami untuk memenuhi kebutuhan keluarganya, karena negara tidak serius untuk membangun ekonomi desa. Ironisnya, negara tidak pernah serius memberi perlindungan pada pahlawan devisa dan tidak serius mencari akar masalah.

5. Nasib yang lebih tragis lagi juga menimpa nasib sekitar 1 juta guru honor, guru madrasah, guru TK/PAUD yang hanya menerima upah sekitar 150.000 s/d 300.000 saja. Skill dan pendidikan tinggi serta pengabdian untuk mencerdaskan anak bangsa namun tidak diperhatikan serius oleh pemerintah. Pemerintah seharusnya memperhatikan kesejahteraan para guru jika ingin kompetensi anak bangsa memiliki kompetensi yang kuat.

6. Masalah lain yang menghambat kesejahteraan buruh adalah lemahnya keseriusan pemerintah, serta adanya upaya picik dari pengusaha hitam yang memanfaatkan kelemahan celah hukum melalui tangan-tangan mafia upah murah, mafia outsourcing dan menggunakan premanisme untuk melakukan upaya pemberangusan dan pelemahan gerakan serikat buruh di berbagai daerah, seperti yang terjadi di Bekasi dan Cibinong.

Berangkat dari kesadaran akan lalainya dan tidak seriusnya negara dalam menjalankan amanat UUD 1945 untuk mensejahterakan rakyatnya, membuat bangkitnya kaum buruh Indonesia pada tahun 2012. KSPI sadar, kecewa dan berdiam diri terhadap sikap pemerintah adalah pilihan yang tidak produktif, KSPI memilih untuk bangkit dan berbuat, dengan memposisikan KSPI sebagai mitra strategis negara. Men-support pemerintah sekaligus mengingatkan dan mendorong pemerintah untuk serius mengelola negara dan serius untuk membuat berbagai regulasi ketenagakerjaan dan kebijakan publik lainnya yang pro rakyat.

Karenanya sepanjang 2012, KSPI bersama MPBI dan gerakan sosial lainnya, dalam memfungsikan diri sebagai mitra strategis negara, KSPI kritis terhadap pemerintah, di antaranya :
1. Bersama elemen buruh, mahasiswa dan elemen gerakan lainnya berhasil melakukan penolakan kenaikan harga BBM dengan melakukan aksi–aksi yang masif di Istana Negara dan gedung DPR RI.

2. KSPI bersama KSPSI, KSBSI dan beberapa federasi non konfederasi, dengan penuh kesadaran membentuk payung besar gerakan buruh Indoensia dalam wadah Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) yang dideklarasikan pada 1 Mei 2012 dihadapan ratusan ribu buruh yang memadatai Gelora Bung Karno, dan mendeklarasikan genderang perjuangan hapus outsourcing tolak upah murah (HOSTUM).

3. Menyatu dalam wadah MPBI, KSPI gerakan buruh Indonesia berhasil melakukan pemogokan terbesar sepanjang sejarah gerakan buruh Indonesia pada 3 Oktober 2012 di puluhan titik kawasan industri.

4. Melakukan Gerakan HOSTUM yang spektakuler dan membuahkan hasil: 
a. Di revisi nya Permen mengenai Komponen Kebutuhan hidup layak (KHL) dari 46 item menjadi 60 item
b. Naiknya upah di kawasan-kawasan basis Industri di kisaran 2.2 juta, naik 30-60% atau sekitar 700.000 rupiah.
c. Di revsisi nya permen mengenai aturan pemborongan pekerjaan dan penyedia jasa pekerja (outsourcing) yang makin dibatasi pelaksanaannya. (untuk permen ini, masih banyak catatan kritis, karena masih belum sesuai harapan)

Walaupun sudah ada perubahan komitmen dari pemerintah untuk membuat kebijakan yang pro terhadap buruh, namun KSPI masih melihat, pemerintah masih setengah hati, karenanya KSPI memiliki beberapa catatan penting, di antaranya:
1. Revisi KHL dari 46 item menjadi 60 item masih jauh dari kebutuhan rill sesungguhnya pekerja yang mencapai 84 hingga 122 item.

2. Pemerintah juga setengah hati memberlakukan keputusan gubernur/bupati/walikota yang telah menetapkan UMP/UMK diatas 2 juta dengan memberikan kemudahan penangguhan yang dimanfaatkan oleh mafia upah murah.

3. Pemerintah masih belum serius untuk mengimplemntasikan pemberlakuan jaminan kesehatan untuk seluruh rakyat per 1 januari 2014, karena hingga hari ini belum ada satupun aturan turunan dari UU BPJS belum di terbitkan.

4. Pemerintah juga tidak serius terkait implementasi pemberlakuan Jaminan Pensiun untuk pekerja swasta per 1 juli 2015, karena sampai saat ini, tidak terlihat pemerintah menyiapkan aturan turunan UU BPJS.

5. Pemerintah juga tidak serius untuk melarang praktek outsourcing yang tidak sesuai dengan UU 13/2003.

6. Pemerintah tidak serius untuk memberikan perlindungan kepada pekerja rumah tangga (PRT) dan TKI yang masih menjadi kaum marginal.

7. Pemerintah tidak serius untuk mengangkat harkat dan martabat para guru honor, guru madrasah, guru TK/PAUD.

Untuk itulah KSPI, yang juga bagian dari MPBI dalam refleksi akhir tahun ini menyatakan sikap :
1. Terkait maraknya penangguhan UMP, KSPI akan:
a. Membuat posko pengaduan UMP, atas upaya penangguhan UMP yang dimotori oleh para mafia upah murah.
b. KSPI akan melakukan perlawanan secara hukum dengan mempidanakan perusahaan-perusahaan yang tidak membayar upah sesuai UMP/UMK yang ditetapkan.
c. KSPI akan melakukan aksi besar-besaran pada pertengahan januari 2013 untuk melawan mafia dan politik upah murah

2. Terkait perjuangan Upah, KSPI akan:
a. Terus menuntut dan memperjuangakan revisi permen 13/2012 mengubah item KHL dari 60 item menjadi minimal 84 item
b. Memperjuangkan adanya subsidi APBN/APBD bagi kesejahteraan guru honor, guru madrasah, guru TK/PAUD

3. Melakukan aksi besar-besaran bersama elemen rakyat lainnya menuntut
implementasi amanat UU BPJS, yakni:
a. Memberlakukan Jaminan kesehatan untuk seluruh rakyat per 1 januari 2014
b. Memberlakukan jaminan pensiun untuk pekerja swasta per 1 juli 2015

4. Mendesak pemerintah untuk segera merevisi UU Buruh Migran dan
mengesahkan RUU Pekerja Rumah Tangga (PRT),

5. Menyerukan kepada kaum buruh Indonesia, untuk terus mensolidakn organisasi dan konsolidasi antar serikat buruh serta terus bergerak melawan segala upaya “pengusaha hitam” melakukan pemberangusan gerakan serikat pekerja melalui praktek “sogok” ataupun menggunakan “premanisme”, .

Dewan Eksekutif Nasional
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia